• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Balita Disiksa Hingga Luka Parah, Disiram Minyak Panas dan Disundut Rokok

ditulis oleh redaksi
26 October 2021 18:22
Durasi baca: 2 menit
Balita Disiksa Hingga Luka Parah, Disiram Minyak Panas dan Disundut Rokok

Ilustrasi bayi. Foto: unsplash

Bacaini.id, MALANG – Seorang balita berusia 2,5 tahun disiksa hingga terluka parah oleh pacar ibunya. Bocah malang itu dihajar, disiram minyak panas, serta disundut rokok di sekujur tubuhnya.

Peristiwa ini terjadi di Kota Batu dan tengah ditangani kepolisian resor setempat. Kasatreskrim Polres Batu Iptu Yussi Purwanto mengatakan pelaku penganiayaan berinisial W, 25 tahun, asal Desa Beji, Kecamatan Junrejo sudah diamankan di kantor polisi.

Pria itu diketahui telah melakukan penyiksaan kepada balita yang masih berumur 2,5 tahun yang merupakan anak pacarnya. “Saat ini korban sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Karsa Husada,” kata Yussy Purwanto kepada Bacaini.id, Selasa 26 Oktober 2021.

Menurut Yussy, pelaku mengaku menyiksa korban lantaran kesal tak bisa mengurusnya. Bocah tersebut sering kali rewel saat dimandikan. Pelaku yang tak terbiasa mengurus anak kecil kehilangan kesabaran dan tega menyiramkan air panas serta minyak panas ke tubuh korban.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat menyundutkan puntung api rokok kepada balita tak berdosa itu. Selain itu terdapat pula luka bekas gigitan dan memar pada wajah korban. ”Banyak juga ditemukan luka sundutan rokok itu di tubuh korban,” kata Yussy.

Ironisnya, penyiksaan itu tak pernah diketahui oleh ibu korban. Kepada ibunya, pelaku selalu memberikan alasan saat menjelaskan luka-luka yang dialami anaknya.

Setelah memergoki perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan ke polisi. Pelaku langsung ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 44 UU RI nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Qowim Dorong Pelajar Kota Kediri Tertib Berlalu Lintas dan Manfaatkan Angkutan Umum

Gus Qowim Dorong Pelajar Kota Kediri Tertib Berlalu Lintas dan Manfaatkan Angkutan Umum

Pimpin Apel Pagi, Gus Qowim Ajak Refleksi Kinerja Tahun 2025 dan Terus Kembangkan Inovasi

Pimpin Apel Pagi, Gus Qowim Ajak Refleksi Kinerja Tahun 2025 dan Terus Kembangkan Inovasi

Menko Pangan Zulkifli Hasan Makan Mewah Saat Kunjungi Korban Banjir Aceh

Menko Pangan Zulkifli Hasan Makan Mewah Saat Kunjungi Korban Banjir Aceh

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo Punya 3 Destinasi Wisata yang Bikin Pengunjung Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Telur Petis, Kuliner Rumahan yang Sering Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patukan Ular Weling yang Mematikan, Hati-hati yang Suka di Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112