Bacaini.id, JOMBANG – Seorang peserta balap motor liar di Jombang tersungkur setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak mobil. Diduga remaja itu panik saat mengetahui polisi melakukan razia motor akhir pekan kemarin.
Sebuah insiden kecelakaan terjadi saat Satlantas Polres Jombang melakukan razia knalpot brong Sabtu malam, 9 Oktober 2021. Razia ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat atas suara bising kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong.
Karena panik saat mengetahui razia motor yang dilakukan petugas, seorang remaja pengendara motor justru menggeber kendaraannya. Maksud hati ingin menghindari petugas, motor yang ia tumpangi justru menabrak mobil yang melaju di depannya. Seketika remaja itu terjatuh.
Dengan mudah polisi menangkap remaja itu dan menginterogasinya. Usut punya usut, remaja itu tak memiliki kelengkapan kendaraan bermotor hingga lari saat mengetahui kedatangan petugas. Polisi langsung mengamankan motor remaja itu ke Mapolres Jombang.
Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto mengatakan razia ini digelar karena banyaknya keluhan warga terhadap suara knalpot brong. “Banyak keluhan terhadap keberadaan knalpot brong ini, sehingga malam ini kita operasi khusus knalpot brong,” ujarnya kepada Bacaini.id usai razia.
Rudi menjelaskan dalam razia ini sedikitnya 103 sepeda motor berhasil diamankan dari sejumlah jalan protokol di Kabupaten Jombang. Petugas melakukan penyisiran mulai jalan Gus Dur, jalan Hayam Wuruk dan jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo kota Jombang.
Seluruh pengendaraa ini sebagian terjaring saat nongkrong di pinggir jalan. Ketika petugas datang sebagian motor terparkir. Sebagian lagi berada di jalan sedang menggeber kendaraannya. Seluruh pengendara yang terjaring langsung dilakukan penindakan berupa pemberian surat tilang. Sedang para pelanggar dibawah umur harus mendatangkan orang tua ke kantor satlantas Polres Jombang guna menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 dijelaskan tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80 cc hingga 175 cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Rudi memastikan razia ini akan terus dilakukan untuk mengurangi tingkat pemakaian knalpot yang menyalahi ketentuan. Pasalnya, penggunaan knalpot di kalangan pemuda ini masih cukup tinggi dan meresahkan.
Penulis: Syailendra
Editor: HTW
Tonton video: