• Login
Bacaini.id
Friday, June 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kominfo dan Bea Cukai Kampanye Pemberantasan Rokok Ilegal

ditulis oleh
7 October 2021 16:44
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri bersinergi dengan Bea Cukai memberantas peredaran rokok ilegal. Mereka getol mensosialisasikan gerakan pemberantasan rokok ilegal karena berpengaruh dalam pembangunan kota.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Apip Pramana mengatakan pengawasan dan pengendalian peredaran rokok ilegal butuh kerja sama dari semua pihak dan komponen masyarakat.

“Bukan hanya Pemerintah Daerah dan Kantor Bea Cukai yang melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran rokok tanpa pita cukai. Masyarakat juga harus mengerti dan turut serta memberantas peredarannya,” kata Apip dalam jumpa pers di Hall Hotel Lotus Garden Kediri, Rabu, 6 Oktober 2021.

Sosialisasi dilakukan melalui jumpa pers bersama awak media karena dianggap lebih tepat dan efektif. “Sosialisasi bahaya peredaran rokok ilegal bisa menjadi edukasi bagi masyarakat melalui rekan media,” terang Apip.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan saat ini pengendalian peredaran rokok ilegal di Kota Kediri sudah sangat bagus. Pencapaian ini harus dipertahankan, dengan terus melakukan sosialisasi dan edukasi.

Sunaryo juga menjelaskan beberapa hal terkait rokok ilegal yang harus diketahui. Termasuk jenis dan bagaimana cara penanganannya. “Semua pihak harus aware, mulai distributor, pengecer dan konsumen. Kalau sudah mencapai itu, peredarannya bisa lebih ditekan,” ujarnya.

Selain itu, Kantor Bea Cukai juga melibatkan Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Sebelumnya mereka juga dipanggil pihak bea cukai untuk diberikan pengetahuan agar mereka memahami secara benar dan efektif memutus mata rantai peredarannya.

Jika mereka mengetahui ada rokok yang terlihat mencurigakan, merknya tidak jelas dan berpotensi ilegal, mereka akan melaporkan kepada pihak bea cukai.

“Dari hulu kita suluh pabriknya, kami urus prosedur cukainya, kita suluh para pelaku jasa titipan sehingga mereka hanya mengirim rokok legali. Di tingkat pengecer juga ada petugas Satpol PP yang sudah kompeten, kita maksimalkan semuanya,” jelas Sunaryo.

Terkait dengan cukai ada dua hal yang paling penting yakni penerimaan dan pengendalian. Jika keduanya berjalan secara baik maka penerimaan cukai pemerintah dan pengendalian konsumsi bisa sama-sama tercapai.

Menurut Sunaryo, rokok ilegal merupakan hal paling krusial untuk konsumsi. Sehingga harus diantisipasi sejak awal, sehingga konsumsi legal tidak berlalh menjadi konsumsi ilegal dah hal tersebut tidak terjadi di Kediri yang tingkat konsumsi rokoknya termasuk tinggi.(*)

Penulis: Novira Kharisma

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mahasiswa Cipayung Plus Blitar Raya menggelar aksi demonstrasi di depan DPRD Kabupaten Blitar dengan membakar ban bekas dan menyampaikan 11 tuntutan kepada pemerintah, Kamis 25 Juni 2026

11 Tuntutan Demo Cipayung Plus di Blitar yang Nyaris Robohkan Pagar DPRD

Tipu Rp10 Milyar, YS Istri Polisi Kediri Gemar Pamer Kemewahan

Korban arisan bodong meminta tanggungjawab di rumah YM. Foto: istimewa

Modus Arisan Fiktif, Istri Anggota Polres Kediri Gondol Rp10 Milyar

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In