• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kominfo dan Bea Cukai Kampanye Pemberantasan Rokok Ilegal

ditulis oleh redaksi
07/10/2021
Durasi baca: 2 menit
523 5
0
Kominfo dan Bea Cukai Kampanye Pemberantasan Rokok Ilegal

Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri bersinergi dengan Bea Cukai memberantas peredaran rokok ilegal. Mereka getol mensosialisasikan gerakan pemberantasan rokok ilegal karena berpengaruh dalam pembangunan kota.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Apip Pramana mengatakan pengawasan dan pengendalian peredaran rokok ilegal butuh kerja sama dari semua pihak dan komponen masyarakat.

“Bukan hanya Pemerintah Daerah dan Kantor Bea Cukai yang melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran rokok tanpa pita cukai. Masyarakat juga harus mengerti dan turut serta memberantas peredarannya,” kata Apip dalam jumpa pers di Hall Hotel Lotus Garden Kediri, Rabu, 6 Oktober 2021.

Sosialisasi dilakukan melalui jumpa pers bersama awak media karena dianggap lebih tepat dan efektif. “Sosialisasi bahaya peredaran rokok ilegal bisa menjadi edukasi bagi masyarakat melalui rekan media,” terang Apip.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan saat ini pengendalian peredaran rokok ilegal di Kota Kediri sudah sangat bagus. Pencapaian ini harus dipertahankan, dengan terus melakukan sosialisasi dan edukasi.

Sunaryo juga menjelaskan beberapa hal terkait rokok ilegal yang harus diketahui. Termasuk jenis dan bagaimana cara penanganannya. “Semua pihak harus aware, mulai distributor, pengecer dan konsumen. Kalau sudah mencapai itu, peredarannya bisa lebih ditekan,” ujarnya.

Selain itu, Kantor Bea Cukai juga melibatkan Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Sebelumnya mereka juga dipanggil pihak bea cukai untuk diberikan pengetahuan agar mereka memahami secara benar dan efektif memutus mata rantai peredarannya.

Jika mereka mengetahui ada rokok yang terlihat mencurigakan, merknya tidak jelas dan berpotensi ilegal, mereka akan melaporkan kepada pihak bea cukai.

“Dari hulu kita suluh pabriknya, kami urus prosedur cukainya, kita suluh para pelaku jasa titipan sehingga mereka hanya mengirim rokok legali. Di tingkat pengecer juga ada petugas Satpol PP yang sudah kompeten, kita maksimalkan semuanya,” jelas Sunaryo.

Terkait dengan cukai ada dua hal yang paling penting yakni penerimaan dan pengendalian. Jika keduanya berjalan secara baik maka penerimaan cukai pemerintah dan pengendalian konsumsi bisa sama-sama tercapai.

Menurut Sunaryo, rokok ilegal merupakan hal paling krusial untuk konsumsi. Sehingga harus diantisipasi sejak awal, sehingga konsumsi legal tidak berlalh menjadi konsumsi ilegal dah hal tersebut tidak terjadi di Kediri yang tingkat konsumsi rokoknya termasuk tinggi.(*)

Penulis: Novira Kharisma

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

Perburuan ikan tuna dan hiu

Perburuan Tuna dan Hiu Jadi Kebiasaan Nenek Moyang Bangsa Asia Tenggara

Pabrik rokok baru di Trenggalek

4 Pabrik Rokok Baru Siap Berdiri di Trenggalek

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Korupsi Kuota Haji: Warga NU di Blitar Hormati Apapun Putusan KPK

    575 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist