• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, June 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Innalillahi, Ustad Pondok Cabuli 34 Santriwatinya di Trenggalek

ditulis oleh redaksi
25/09/2021
Durasi baca: 2 menit
585 44
0
Innalillahi, Ustad Pondok Cabuli 34 Santriwatinya di Trenggalek

SMT, ustad cabul saat diamankan di Polres Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang pengajar pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek mencabuli 34 santriwatinya sendiri. Pelaku mengintimidasi korban untuk patuh pada gurunya.

Ustad bejat ini berinisial SMT, warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek yang merupakan pengajar pondok pesantren. Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana mengatakan perbuatan pencabulan ini tak hanya dilakukan pada satu korban, tetapi mengincar 34 santriwatinya.

Pelaku membujuk korban dengan kalimat initimidatif, agar selalu mematuhi perintah gurunya. “Kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah,” kata Arief menirukan ucapan SMT dalam jumpa pers usai menangkap pelaku, Jumat 24 September 2021.

Menurut informasi polisi, pelaku sudah mengajar di pondok pesantren itu sejak tahun 2017. Dia mulai melancarkan aksi bejatnya mulai tahun 2019 – 2021, atau selama tiga tahun.

Meski telah berlangsung bertahun-tahun, perbuatan ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya. Laporan ini diteruskan ke polisi yang bergerak cepat menangkap pelaku.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf. Dia melakukan hal itu karena hubungan rumah tangganya yang tidak harmonis. “Saya menyesal telah melakukan itu,” kata SMT.

Saat ini ustad cabul itu sudah mendekam di tahanan Polres Trenggalek. Dia dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Hukuman ini ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan tenaga pendidik.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Cristina Ambarwati sudah menurunkan tim untuk pemulihan trauma korban. “Ke depannya kami akan mendatangkan psikologi klinis,” kata Cristina.

Penulis: Aby
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pesantrentrenggalekustad cabul
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Puluhan Pelaku UMKM Belajar Mempromosikan Produk Dengan Storytelling

Puluhan Pelaku UMKM Belajar Mempromosikan Produk Dengan Storytelling

Bupati Jember Sinergikan Bunga Desaku dengan BPS di Sidomulyo

Bupati Jember Sinergikan Bunga Desaku dengan BPS di Sidomulyo

Lagu Yesterday The Beatles Jadi Request, Pramono Rindu Masa Lalu?

Lagu Yesterday The Beatles Jadi Request, Pramono Rindu Masa Lalu?

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15358 shares
    Share 6143 Tweet 3840
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16585 shares
    Share 6634 Tweet 4146
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10859 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Rawon Terenak di Sudut Gang Kecil Kota Blitar: Wajib Coba!

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1118 shares
    Share 447 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist