• Login
Bacaini.id
Saturday, February 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Santri Tutup Telinga, Ini Pendapat Kyai Lirboyo

ditulis oleh
17 September 2021 15:18
Durasi baca: 2 menit
Santri Lirboyo mengaji kitab kuning di area pondok. Foto: Bacaini/HTW

Santri Lirboyo mengaji kitab kuning di area pondok. Foto: Bacaini/HTW

Bacaini.id, KEDIRI – Insiden santri tutup telinga saat mendengarkan musik terus menjadi polemik. Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri meminta tak gampang memberi label radikal.

Kyai Oing Abdul Muid, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri mengatakan para santri yang menutup telinga saat mendengarkan musik memiliki alasan tertentu. Apalagi jika diketahui mereka sedang dalam proses menghafal Al Quran.

“Kalau sedang belajar atau menghafal kitab, tentu tidak boleh terganggu oleh suara apapun. Itu bisa memecah konsentrasi,” kata Gus Muid kepada Bacaini.id, Jumat 17 September 2021.

Gus Muid menambahkan, para santri yang sedang belajar di Pondok Pesantren Lirboyo juga tidak diperkenankan mendengarkan musik saat sedang belajar. Itu adalah ketentuan pondok untuk membantu santri menerima materi dan menghafal kitab.

Karena itu keliru jika kemudian ada yang menyebut mereka terpapar radikalisme atau tuduhan yang lain. Sebab pembatasan penggunaan peralatan elektronik di pondok sudah dilakukan hampir seluruh pesantren.

Gus Muid meminta masyarakat tidak asal memberi label radikal kepada siapapun. Apalagi hanya didasarkan pada peristiwa yang tidak diketahui sebab musababnya.

Hukum Mendengarkan Musik

Hukum mendengarkan musik bagi umat Islam ini seringkali menjadi bahasan dalam forum diskusi atau bahtsul masail. Salah satu pembahasan yang mengutip pendapat Imam Al-Ghazali menjelaskan jika hal itu menjadi perbedaan pendapat dari para ulama.

Seperti ditulis nu.or.id, Imam Al-Ghazali cenderung memperbolehkan mendengarkan musik, lagu, dan nyanyian. Menurutnya, pendapat yang menyebut aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.

Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash.

‘Nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri.

Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain. (HTW)

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Lirboyosantri tutup telinga
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Paket MBG di Trenggalek dengan buah jeruk diduga busuk dan berulat

Buruknya Menu MBG Bikin Geram, Warga Trenggalek Terima Buah Busuk dari Dapur Yayasan

Donasi buku untuk anak-anak dalam gerakan literasi global

Tidak Suka Hari Valentine? 14 Februari Juga Diperingati Hari Pemberian Buku Internasional

Jalan Dhoho Kediri tertutup abu vulkanik Kelud

Nostalgia Erupsi Kelud 2014: Malam Mencekam, Kediri Lumpuh, Yogyakarta Gelap

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In