• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Anak Usia 0 – 11 Tahun Dilarang Naik Kereta Api

ditulis oleh redaksi
14/09/2021
Durasi baca: 2 menit
505 38
0
Batal Berangkat, PT KAI Kembalikan Uang Tiket ke Jakarta

Calon penumpang kereta api. Foto: ist

Bacaini.id, MALANG – PT KAI Daop 8 Surabaya melarang calon penumpang kereta api yang tidak memiliki bukti vaksin Covid 19 untuk naik. Ketentuan ini berlaku bagi kereta jarak jauh dan lokal tanpa kecuali.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan layanan kereta api jarak jauh dan lokal dipastikan hanya akan melayani penumpang yang sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. Ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

“Dengan diberlakukan syarat vaksin ini, maka Syarat STRP, Surat Tugas atau surat keterangan lainnya tidak diberlakukan kembali,” kata Arif kepada Bacaini.id, Senin 13 September 2021.

Untuk layanan kereta api lokal akan diberlakukan ketentuan ini mulai Selasa, 14 September 2021.

Arif melanjutkan, skrining pengunjung akan dilakukan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Nantinya, bukti vaksinasi Covid-19 yang ditunjukkan calon penumpang akan dicek melalui layar komputer petugas boarding di stasiun.

Data vaksinasi akan otomatis muncul karena PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding. Karena itu calon penumpang diwajibkan menyertakan NIK pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA lokal.

“Jika data vaksinasi itu tidak muncul, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan. Kalau belum divaksin, tidak boleh naik,” tegas Arif.

Syarat yang sama juga berlaku untuk kereta api jarak jauh. Bedanya, pelanggan KA jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Dengan ketentuan ini, calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.

”Kami hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan kereta api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19,” kata Arif.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Agenda Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN di Lirboyo

Reshuffle Kabinet Jilid II, Erick Thohir Jadi Menpora

Parah, Dapur MBG Banyak Dikuasai Anggota DPRD

Parah, Dapur MBG Banyak Dikuasai Anggota DPRD

Pemerintah Kota Kediri Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular: Fokus pada Kanker Payudara, Serviks, dan Lupus

Pemerintah Kota Kediri Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular: Fokus pada Kanker Payudara, Serviks, dan Lupus

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2912 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist