Bacaini.id, MALANG – PT KAI Daop 8 Surabaya melarang calon penumpang kereta api yang tidak memiliki bukti vaksin Covid 19 untuk naik. Ketentuan ini berlaku bagi kereta jarak jauh dan lokal tanpa kecuali.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan layanan kereta api jarak jauh dan lokal dipastikan hanya akan melayani penumpang yang sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. Ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.
“Dengan diberlakukan syarat vaksin ini, maka Syarat STRP, Surat Tugas atau surat keterangan lainnya tidak diberlakukan kembali,” kata Arif kepada Bacaini.id, Senin 13 September 2021.
Untuk layanan kereta api lokal akan diberlakukan ketentuan ini mulai Selasa, 14 September 2021.
Arif melanjutkan, skrining pengunjung akan dilakukan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Nantinya, bukti vaksinasi Covid-19 yang ditunjukkan calon penumpang akan dicek melalui layar komputer petugas boarding di stasiun.
Data vaksinasi akan otomatis muncul karena PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding. Karena itu calon penumpang diwajibkan menyertakan NIK pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA lokal.
“Jika data vaksinasi itu tidak muncul, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan. Kalau belum divaksin, tidak boleh naik,” tegas Arif.
Syarat yang sama juga berlaku untuk kereta api jarak jauh. Bedanya, pelanggan KA jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Dengan ketentuan ini, calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.
”Kami hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan kereta api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19,” kata Arif.
Penulis: A. Ulul
Editor: HTW
Tonton video: