• Login
Bacaini.id
Thursday, February 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tahun Depan Kasus Pembunuhan Munir Kadaluarsa

ditulis oleh
8 September 2021 19:48
Durasi baca: 2 menit
Dokumentasi Munir. Foto: wikipedia

Dokumentasi Munir. Foto: wikipedia

Bacaini.id, MALANG – Kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib hingga kini tak kunjung menuai titik terang. Penyelidikan kasus ini terancam berhenti setelah melewati masa kadaluarsa tahun depan.

Peringatan ini disampaikan aktivis mahasiswa Universtas Brawijaya Malang yang tak pernah berhenti menuntut penuntasan kasus ini. ”Tahun 2022 nanti (kasus pembunuhan Munir) sudah kadaluarsa. Kami mendesak Jokowi jangan tutup mata, segera usut tuntas,” kata Abdullah, aktivis mahasiswa Universitas Brawijaya, Rabu 8 September 2021.

Mewakili para mahasiswa, Abdullah mengaku kecewa atas pengusutan kasus pembunuhan Munir yang telah terjadi 17 tahun silam. Selama bertahun-tahun aparat penegak hukum tak mampu mengendus satupun pelaku dan otak pembunuhan Munir.

Kekecewaan ini pula yang membuat para mahasiswa melakukan aksi turun jalan pada Selasa, 7 September 2021. Aksi tersebut dilakukan bersama pegiat komunitas Kamisan yang sama-sama memperjuangkan pengungkapan kematian Munir.

Mereka khawatir kasus ini akan hilang begitu saja ketika memasuki masa kadaluarsa. Menurut Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), masa kadaluarsa bisa terjadi pada tindak pidana, dengan kriteria:

(1) sesudah satu tahun untuk semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan; (2) sesudah 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam hukuman paling lama 3 tahun;
(3) sesudah 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam hukuman paling lama di atas 3 tahun;
(4) sesudah 18 tahun untuk tidak pidana yang diancam hukuman seumur hidup atau mati.

Kasus pembunuhan Munir terjadi pada tanggal 7 September 2004, atau 17 tahun silam. Munir ditemukan tewas di pesawat Garuda saat akan terbang ke Amsterdam. Jika mengacu pada ketentuan kadaluarsa KUHP, maka kasus itu akan berhenti dengan sendirinya pada tahun 2022 mendatang.

”Sudah jelas bahwa pembunuhan Munir ini adalah agenda sistematis dan tergolong sebagai kasus HAM berat. Kami harap impunitas bagi pihak yang berkaitan dengan kasus ini dihilangkan,” kata Abdullah.

Apalagi kasus kematian aktivis alumnus Fakultas Hukum UB itu sudah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Pemerintahan Jokowi, kata Abdullah, seolah tidak ada langkah yang nyata dan terkesan membiarkan kasus ini menguap.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dua jasad perempuan ditemukan terbakar di area eks asrama Polri Desa Rejoagung, Jombang, diduga ibu dan anak asal Nganjuk, polisi masih menunggu hasil forensik

Terungkap! Dua Jasad Perempuan Terbakar di Eks Asrama Polri Jombang Diduga Warga Nganjuk

Olah TKP kasus pensiunan polisi ditemukan tewas tergantung di Blitar setelah kirim pesan suara terakhir

Pesan Suara “Tak Kuat Lagi” Jadi Petunjuk, Pensiunan Polisi di Blitar Ditemukan Tewas Tergantung

Gelar OPM di Balai Kota, Mbak Wali Imbau Tidak Panic Buying

  • Pensiunan polisi di Blitar ditemukan tewas tergantung di gudang rumahnya

    Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Efek Narkoba yang Picu AKBP Didik Kuncoro Lakukan Penyimpangan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In