Bacaini.id, BANGKALAN – Seorang pelajar berusia 14 tahun di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan menjadi korban perkosaan. Pelaku berinisial MF, 21 tahun, yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual sate telah diamankan Polres Bangkalan.
Perkosaan yang dialami korban ini terjadi lebih dari sekali. Pelaku MF mengenal korban melalui media sosial dan berhasil mengajak bertemu pada Senin, 26 Juli 2021. Selanjutnya MF mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP itu pergi ke rumah saudaranya di daerah Modung.
Di rumah itulah MF memaksa korban melakukan perbuatan amoral. MF mengancam akan menggantung dan membunuh korban jika tak mau menurutinya. “Pada saat melakukan perbuatan itu, tersangka secara diam-diam tanpa diketahui korban merekam video,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, Kamis 19 Agustus 2021.
Ironisnya, perbuatan itu berlanjut pada perkosaan kedua pada 2 Agustus 2021. Berbekal rekaman video pencabulan yang akan disebarluaskan, korban tak berdaya memenuhi keinginan pelaku. Perbuatan kedua dilakukan di tempat yang sama, di rumah kerabat MF di Modung.
Menurut Alith, korban sempat melawan saat hendak diperkosa kedua kalinya. Dia juga berusaha menghalangi niat MF untuk kembali merekam perbuatannya. Namun karena kalah kuat, korban tak berdaya dan kembali menjadi korban kekerasan seksual.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung mengejar dan menangkap pelaku. MF dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Penulis: Rusdi
Editor: HTW
Tonton video: