• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

DPRD Kritik Penyerapan Anggaran Pemkot Kediri Rendah

ditulis oleh redaksi
21/06/2021
Durasi baca: 2 menit
497 38
0
DPRD Kritik Penyerapan Anggaran Pemkot Kediri Rendah

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dalam sidang paripurna. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengkritik rendahnya penyerapan anggaran kesehatan Kota Kediri. Salah satunya adalah anggaran pembayaran iuran jaminan kesehatan masyarakat.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Kota Kediri, Ashari mengatakan Pemerintah Kota Kediri telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan masyarakat sebesar Rp 10,7 milyar. “Tetapi realisasinya hanya terserap Rp 1,8 milyar, masih tersisa Rp 8,8 milyar atau hanya terserap 17,4 persen,” kata Ashari dalam penyampaian pandangan akhir atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di gedung DPRD Kota Kediri, Senin 21 Juni 2021.

Ashari menilai pemerintah tidak memiliki kemauan baik untuk menjalankan amanah Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan APBD Tahun 2020. Sehingga Fraksi Demokrat meminta agar program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dilaksanakan sungguh-sungguh.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr Fauzan Adima mengatakan jika pembacaan pandangan tersebut tidak utuh. Menurutnya, ada dua jenis pembiayaan iuran kesehatan yang diterima Dinas Kesehatan Kota Kediri, yakni dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok.

Penyerapan anggaran dari dana bagi hasil cukai, menurut Fauzan, sudah mencapai 78 persen, dari nilai anggaran Rp 27 milyar. Sedangkan pembayaran premi asuransi dari pajak rokok terserap Rp 1,8 milyar dari nilai Rp 10,7 milyar.

“Analoginya begini, sampeyan mau beli bakso seharga lima ribu, terus saya kasih uang enam ribu. Kemudian teman yang lain ngasih lima ribu. Sampeyan belanjakan uang dari saya empat ribu, dan dari teman lainnya hanya seribu. Tentu saja penyerapan uang dari teman sampeyan lebih kecil, sedangkan penyerapan dari saya lebih besar,” kata Fauzan.

Penyerapan dari hasil pengembalian cukai sebesar 78 persen inilah, yang menurut Fauzan, tidak dipaparkan oleh Fraksi Demokrat. Mereka hanya menyoroti penyerapan iuran dari pajak rokok yang memang tak banyak terpakai.

Namun demikian, Fauzan mengakui jika masih ada kendala teknis yang mempengaruhi penyerapan anggaran kesehatan kurang maksimal di tahun 2020. Diantaranya adalah teknis verifikasi data dari Dinas Sosial dan BPJS yang kerap tidak klop. “Namun di tahun 2021 ini kendala tersebut sudah terpecahkan,” tambah Fauzan.

Selain pandangan Fraksi Demokrat, fraksi yang memberikan banyak tanggapan. Seperti pengelolaan aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sarana transportasi dari Kota Kediri ke bandara, relokasi Pasar Mrican, penyelesaian inventarisasi dan sertifikasi aset tanah, serta pembangunan mall pelayanan publik.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan apresiasi. Masukan tersebut akan menjadi menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Kediri untuk mengevaluasi kinerja ke depan.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan Katino, yang dihadiri 21 anggota dewan serta Forkopimda. (HTW)

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sekolah di Jombang Hanya Dapat 2 Siswa di Penerimaan Siswa Baru

Sekolah di Jombang Hanya Dapat 2 Siswa di Penerimaan Siswa Baru

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15384 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    703 shares
    Share 281 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist