• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mulai Agustus Berlaku Ketentuan Baru SIM C

ditulis oleh redaksi
09/06/2021
Durasi baca: 3 menit
526 39
0
Polisi Hentikan Pengawalan Konvoi Moge di Kediri

Ilustrasi pengendara motor. Foto: unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru untuk pengendara sepeda motor. Aturan yang mulai berlaku Agustus 2021 ini akan mengelompokkan pengendara motor dalam tiga jenis SIM.

Jika selama ini SIM untuk pengendara kendaraan roda dua hanya ada satu jenis SIM C, ke depan akan dipecah menjadi tiga kelompok, SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Ketiga golongan SIM tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.

Berikut jenis SIM baru yang dikelompokkan berdasarkan kapasotas silinder mesin (cc) motor:

SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250 cc ke bawah.

baca ini Langgar Prokes Restoran Mc Donalds Ditutup 3 Hari

SIM C1, untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor dengan kapasitan silinder mesin 250 sampai 500 CC atau sejenis kendaraan yang menggunakan daya listrik.

SIM C2, untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor dengan kapasitan silinder mesin di atas 500 CC atau sejenis kendaraan yang menggunakan daya listrik.

Bagi kalian yang terlanjur memiliki SIM C dengan kendaraan di atas 250 cc, bisa melakukan peningkatan golongan SIM dengan syarat tertentu. Berikut ketentuannya:

Untuk memohon kenaikan golongan C1, pengendara harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan

baca ini Perpanjangan SIM Online Berlaku Mulai Hari Ini

Untuk dapat memiliki SIM C2 maka SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan

Kepemilikan SIM dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021 juga berlaku sesuai batasan usia calon pemilik SIM C, yaitu: usia 17 tahun untuk SIM C, SIM D, dan D1; usia 18 tahun untuk SIM C1; dan usia 19 tahun untuk SIM C2.

Ujian Berbeda

Dengan penggolongan SIM ini, secara otomatis akan mengubah prosedur ujian mendapatkannya. Masing-masing SIM akan mendapatkan ujian berbeda.

“Untuk tesnya sudah pasti berbeda, semakin tinggi CC kendaraan tesnya akan semakin sulit. Terutama tes prakteknya, karena tujuan  penggolongan SIM untuk meminimalisir pelanggaran dan tingkat kecelakaan lalu lintas,” terang Kasat Lantas Polresta Kediri AKP Arpan.

Penggolongan SIM akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang. Bagi pengendara kendaraan roda dua yang memiliki SIM C umum diharuskan mengurus ulang SIM baru, jika kapasitas mesin kendaraannya lebih dari 250 CC.

“Sampai saat ini masih belum dilakukan, penerbitan SIM C sementara ini masih secara umum. Sekaligus kita sosialisasikan aturan baru dan melengkapi sarana prasarananya,” jelas Arpan.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Agenda Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN di Lirboyo

Reshuffle Kabinet Jilid II, Erick Thohir Jadi Menpora

Parah, Dapur MBG Banyak Dikuasai Anggota DPRD

Parah, Dapur MBG Banyak Dikuasai Anggota DPRD

Pemerintah Kota Kediri Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular: Fokus pada Kanker Payudara, Serviks, dan Lupus

Pemerintah Kota Kediri Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular: Fokus pada Kanker Payudara, Serviks, dan Lupus

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2912 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist