• Login
Bacaini.id
Wednesday, April 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mulai Agustus Berlaku Ketentuan Baru SIM C

ditulis oleh
9 June 2021 17:20
Durasi baca: 3 menit
Ilustrasi pengendara motor. Foto: unsplash

Ilustrasi pengendara motor. Foto: unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru untuk pengendara sepeda motor. Aturan yang mulai berlaku Agustus 2021 ini akan mengelompokkan pengendara motor dalam tiga jenis SIM.

Jika selama ini SIM untuk pengendara kendaraan roda dua hanya ada satu jenis SIM C, ke depan akan dipecah menjadi tiga kelompok, SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Ketiga golongan SIM tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.

Berikut jenis SIM baru yang dikelompokkan berdasarkan kapasotas silinder mesin (cc) motor:

SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250 cc ke bawah.

baca ini Langgar Prokes Restoran Mc Donalds Ditutup 3 Hari

SIM C1, untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor dengan kapasitan silinder mesin 250 sampai 500 CC atau sejenis kendaraan yang menggunakan daya listrik.

SIM C2, untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor dengan kapasitan silinder mesin di atas 500 CC atau sejenis kendaraan yang menggunakan daya listrik.

Bagi kalian yang terlanjur memiliki SIM C dengan kendaraan di atas 250 cc, bisa melakukan peningkatan golongan SIM dengan syarat tertentu. Berikut ketentuannya:

Untuk memohon kenaikan golongan C1, pengendara harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan

baca ini Perpanjangan SIM Online Berlaku Mulai Hari Ini

Untuk dapat memiliki SIM C2 maka SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan

Kepemilikan SIM dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021 juga berlaku sesuai batasan usia calon pemilik SIM C, yaitu: usia 17 tahun untuk SIM C, SIM D, dan D1; usia 18 tahun untuk SIM C1; dan usia 19 tahun untuk SIM C2.

Ujian Berbeda

Dengan penggolongan SIM ini, secara otomatis akan mengubah prosedur ujian mendapatkannya. Masing-masing SIM akan mendapatkan ujian berbeda.

“Untuk tesnya sudah pasti berbeda, semakin tinggi CC kendaraan tesnya akan semakin sulit. Terutama tes prakteknya, karena tujuan  penggolongan SIM untuk meminimalisir pelanggaran dan tingkat kecelakaan lalu lintas,” terang Kasat Lantas Polresta Kediri AKP Arpan.

Penggolongan SIM akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang. Bagi pengendara kendaraan roda dua yang memiliki SIM C umum diharuskan mengurus ulang SIM baru, jika kapasitas mesin kendaraannya lebih dari 250 CC.

“Sampai saat ini masih belum dilakukan, penerbitan SIM C sementara ini masih secara umum. Sekaligus kita sosialisasikan aturan baru dan melengkapi sarana prasarananya,” jelas Arpan.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

ETLE Handheld Tulungagung tilang elektronik menggunakan smartphone polisi

ETLE Handheld Berlaku di Tulungagung, Polisi Tilang Pelanggar Pakai Smartphone

Ilustrasi bayi tidur. Foto: unsplash

Begini Cara Menidurkan Anak Tanpa Diikat Seperti Daycare Yogyakarta

  • Aktivis PMII Blitar Raya dampingi warga terdampak limbah

    Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Letda Mohammad Bintang Revolusi, Perwira Muda Asal Blitar Pimpin Yel-Yel Pembaretan Kopassus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In