• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mulai Agustus Berlaku Ketentuan Baru SIM C

ditulis oleh redaksi
09/06/2021
Durasi baca: 3 menit
526 39
0
Polisi Hentikan Pengawalan Konvoi Moge di Kediri

Ilustrasi pengendara motor. Foto: unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru untuk pengendara sepeda motor. Aturan yang mulai berlaku Agustus 2021 ini akan mengelompokkan pengendara motor dalam tiga jenis SIM.

Jika selama ini SIM untuk pengendara kendaraan roda dua hanya ada satu jenis SIM C, ke depan akan dipecah menjadi tiga kelompok, SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Ketiga golongan SIM tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.

Berikut jenis SIM baru yang dikelompokkan berdasarkan kapasotas silinder mesin (cc) motor:

SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250 cc ke bawah.

baca ini Langgar Prokes Restoran Mc Donalds Ditutup 3 Hari

SIM C1, untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor dengan kapasitan silinder mesin 250 sampai 500 CC atau sejenis kendaraan yang menggunakan daya listrik.

SIM C2, untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor dengan kapasitan silinder mesin di atas 500 CC atau sejenis kendaraan yang menggunakan daya listrik.

Bagi kalian yang terlanjur memiliki SIM C dengan kendaraan di atas 250 cc, bisa melakukan peningkatan golongan SIM dengan syarat tertentu. Berikut ketentuannya:

Untuk memohon kenaikan golongan C1, pengendara harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan

baca ini Perpanjangan SIM Online Berlaku Mulai Hari Ini

Untuk dapat memiliki SIM C2 maka SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan

Kepemilikan SIM dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021 juga berlaku sesuai batasan usia calon pemilik SIM C, yaitu: usia 17 tahun untuk SIM C, SIM D, dan D1; usia 18 tahun untuk SIM C1; dan usia 19 tahun untuk SIM C2.

Ujian Berbeda

Dengan penggolongan SIM ini, secara otomatis akan mengubah prosedur ujian mendapatkannya. Masing-masing SIM akan mendapatkan ujian berbeda.

“Untuk tesnya sudah pasti berbeda, semakin tinggi CC kendaraan tesnya akan semakin sulit. Terutama tes prakteknya, karena tujuan  penggolongan SIM untuk meminimalisir pelanggaran dan tingkat kecelakaan lalu lintas,” terang Kasat Lantas Polresta Kediri AKP Arpan.

Penggolongan SIM akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang. Bagi pengendara kendaraan roda dua yang memiliki SIM C umum diharuskan mengurus ulang SIM baru, jika kapasitas mesin kendaraannya lebih dari 250 CC.

“Sampai saat ini masih belum dilakukan, penerbitan SIM C sementara ini masih secara umum. Sekaligus kita sosialisasikan aturan baru dan melengkapi sarana prasarananya,” jelas Arpan.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

Tingkatkan Produksi Tebu, Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

Tingkatkan Produksi Tebu, Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

Dampingi Mentan Kunjungi PG Pesantren Baru, Mbak Wali Siap Dukung Swasembada Gula Nasional

Dampingi Mentan Kunjungi PG Pesantren Baru, Mbak Wali Siap Dukung Swasembada Gula Nasional

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15409 shares
    Share 6164 Tweet 3852
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16591 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10862 shares
    Share 4345 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112