Bacaini.id, KEDIRI – Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru untuk pengendara sepeda motor. Aturan yang mulai berlaku Agustus 2021 ini akan mengelompokkan pengendara motor dalam tiga jenis SIM.
Jika selama ini SIM untuk pengendara kendaraan roda dua hanya ada satu jenis SIM C, ke depan akan dipecah menjadi tiga kelompok, SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Ketiga golongan SIM tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.
Berikut jenis SIM baru yang dikelompokkan berdasarkan kapasotas silinder mesin (cc) motor:
SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250 cc ke bawah.
baca ini Langgar Prokes Restoran Mc Donalds Ditutup 3 Hari
SIM C1, untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor dengan kapasitan silinder mesin 250 sampai 500 CC atau sejenis kendaraan yang menggunakan daya listrik.
SIM C2, untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor dengan kapasitan silinder mesin di atas 500 CC atau sejenis kendaraan yang menggunakan daya listrik.
Bagi kalian yang terlanjur memiliki SIM C dengan kendaraan di atas 250 cc, bisa melakukan peningkatan golongan SIM dengan syarat tertentu. Berikut ketentuannya:
Untuk memohon kenaikan golongan C1, pengendara harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan
baca ini Perpanjangan SIM Online Berlaku Mulai Hari Ini
Untuk dapat memiliki SIM C2 maka SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan
Kepemilikan SIM dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021 juga berlaku sesuai batasan usia calon pemilik SIM C, yaitu: usia 17 tahun untuk SIM C, SIM D, dan D1; usia 18 tahun untuk SIM C1; dan usia 19 tahun untuk SIM C2.
Ujian Berbeda
Dengan penggolongan SIM ini, secara otomatis akan mengubah prosedur ujian mendapatkannya. Masing-masing SIM akan mendapatkan ujian berbeda.
“Untuk tesnya sudah pasti berbeda, semakin tinggi CC kendaraan tesnya akan semakin sulit. Terutama tes prakteknya, karena tujuan penggolongan SIM untuk meminimalisir pelanggaran dan tingkat kecelakaan lalu lintas,” terang Kasat Lantas Polresta Kediri AKP Arpan.
Penggolongan SIM akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang. Bagi pengendara kendaraan roda dua yang memiliki SIM C umum diharuskan mengurus ulang SIM baru, jika kapasitas mesin kendaraannya lebih dari 250 CC.
“Sampai saat ini masih belum dilakukan, penerbitan SIM C sementara ini masih secara umum. Sekaligus kita sosialisasikan aturan baru dan melengkapi sarana prasarananya,” jelas Arpan.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW
Tonton video: