• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bunga Yang Ditabur di Makam Bisa Bertasbih

ditulis oleh redaksi
12/05/2021
Durasi baca: 3 menit
661 50
0
Tanah Pengganti Jasad (Jejak Tan Malaka 3)

Ketua adat Minang mengambil tanah kuburan Tan Malaka di Selopanggung Kediri. Foto: Bacaini/HTW

Bacaini.id, KEDIRI – Melakukan ziarah kubur menjadi salah satu kebiasaan sebagian umat Muslim di penghujung ramadhan. Mereka meyakini jika setiap kelopak bunga yang ditabur turut bertasbih bagi mayat yang terkubur.

Menabur bunga di pusara kerabat yang meninggal telah dilakukan masyarakat Indonesia sejak dulu. Salah satu momentum yang paling ditunggu untuk menabur bunga dan berziarah kubur adalah H-1 Hari Raya Idul Fitri.

baca ini Tradisi Megengan Menjemput Leluhur Yang Telah Wafat

Tak heran jika sejak pagi ini para pedagang bunga di pinggir jalan Kota Kediri mulai ramai. Jumlah pedagang bunga dadakan pun tak kalah banyak di tempat-tempat strategis. Salah satunya di depan pintu masuk area makam yang dilakukan warga sekitar.

Membawa bunga dan menaburkannya di atas pusara diyakini bisa meringankan beban si mayat  karena barokahnya bacaan tasbihnya bunga yang ditaburkan di atasnya. “Disunnahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau di atas kuburan, karena hal ini adalah sunnah Nabi Muhammad SAW, dan dapat meringankan beban si mayat karena barokahnya bacaan tasbihnya bunga,” kata KH Oing Abdul Muid, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri saat dihubungi Bacaini.id, Rabu 12 Mei 2021.

Meletakkan pelepah kurma yang masih hijau sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ini, menurut Gus Muid, disamakan dengan sebagaimana adat kebiasaan, yaitu menaburi bunga yang harum dan basah atau yang masih segar. “Ini tercantum dalam kitab i’anah al thalibin,” lanjut Gus Muid.

Berkah Penjual Bunga

Tingginya permintaan bunga untuk berziarah ini menjadi berkah bagi pedagang bunga. Selain permintaan melonjak, harga jual bunga itu sendiri meningkat drastis.

Pedagang bunga di area Pasar Bandar, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri mulai menaikkan harga jual bunga mereka kepada peziarah. Jika sebelumnya bunga-bunga itu dijual di kisaran Rp 5.000 per kantong plastik kecil, kini bisa mencapai Rp 10.000 untuk ukuran yang sama.

baca ini Banjir Rejeki Petani Bunga di Awal Puasa

“Kalau di luar ramadhan beli bunga lima ribu sudah dapat banyak. Sekarang sepuluh ribu jumlahnya lebih sedikit,” kata Asmiati, peziarah kubur asal Kelurahan Sukorame.

Meski harganya melangit, namun Asmiati mengaku tak kaget lagi. Sebab sudah bisa dipastikan jika harga bunga naik tinggi di awal dan akhir ramadhan. Karenanya pensiunan guru ini sudah menyiapkan uang lebih untuk belanja bunga.

Jika biasanya dengan uang Rp 20.000 dia sudah bisa menabur untuk empat makam, kini hanya cukup untuk 1-2 makam saja. “Jika ingin hemat, taburan bunganya sedikit saja biar rata,” katanya. (HTW)

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: hukum tabur bungaLirboyomenabur bungaziarah kuburan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sidang Mutilasi Koper Merah, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Sidang Mutilasi Koper Merah, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

wamenaker immanuel ebenezer kena OTT KPK

Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Ini Total Hartanya

kasus cacingan merenggut nyawa balita Raya asal Sukabumi

Viral Cacingan Renggut Balita Sukabumi, Ini Gejala dan Pencegahannya

  • perempuan muda tewas di kamar kos Blitar

    Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Tubuh Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar Penuh Luka Lebam

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15498 shares
    Share 6199 Tweet 3875
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16604 shares
    Share 6642 Tweet 4151
  • Leher Korban Tewas Saat Pesta Miras di Blitar Terungkap Patah

    620 shares
    Share 248 Tweet 155

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist