• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, May 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

8 Suporter Perusak Kantor Arema Disidang

ditulis oleh Editor
19/06/2023
Durasi baca: 2 menit
512 27
0
8 Suporter Perusak Kantor Arema Disidang

Sidang perdana kasus perusakan kantor Arema di PN Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Delapan orang suporter yang disangkakan melakukan pengrusakan kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu menjalani sidang perdana. Sidang dakwaan digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin, 19 Juni 2023.

Persidangan hanya dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum terdakwa. Delapan terdakwa itu adalah Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29), Muhammad Fery (37) Andika Bagus Setiawan (29), Kholid Aulia (22), dan Fanda Harianto (34).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budi Susanto menjelaskan setidaknya ada lima dakwaan berbeda yang dibacakan. Hal itu sesuai peran masing-masing terdakwa dalam insiden perusakan pada aksi demo pasca Tragedi Kanjuruhan tersebut.

“Hari ini agenda sidang dakwaan. Persidangan akan dilanjutkan pada 26 Juni 2023 perihal eksepsi dari para terdakwa,” kata Eko.

Solehudin, selaku kuasa hukum enam terdakwa menyampaikan bahwa pasal yang didakwakan oleh manajemen Arema FC masih mengundang tanya. Pihaknya menganggap aksi demo saat itu murni digelar demi memperjuangkan keadilan bagi 135 korban tewas Tragedi Kanjuruhan.

“Mereka hanya didasari dari suara hati menyuarakan keadilan bagi korban dan Aremania. Terlepas daripada itu akhirnya mereka menjadi terdakwa. Kami tetap akan mengawal kasus ini sampai selesai,” tegas Solehudin.

Selain itu, pihaknya meminta agar persidangan digelar secara offline, karena persidangan perdana secara online ini banyak mengalami kendala teknis sehingga memungkinkan substansi persidangan menjadi kabur.

“Kenapa tidak offline saja, tadi kita ingin tahu lebih soal dakwaan tapi jaringannya putus-putus. Saya mohon kepada pengadilan untuk bisa mengabulkan permohonan sidang offline,” ungkapnya.

Permintaan yang sama diutarakan Adi Dharmawan selaku kuasa hukum terdakwa Ambon Fanda karena khawatir nantinya akan ada kesalahan persepsi saat proses tanya jawab secara online.

“Kalau online jaringan putus-putus. Sebaiknya digelar offline saja biar maksimal. Yang jelas kami tetap akan berjuang seperti keadilan yang juga disuarakan mereka,” ujar Adi menimpali.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aremaniapengadilan negeri malangperusakan kantor arema fctragedi kanjuruhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cek Lokasi, Pemkab Kediri Siapkan Langkah Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Mojo

Cek Lokasi, Pemkab Kediri Siapkan Langkah Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Mojo

Korban Banjir di Mojo Terus Dicari, Mas Dhito Berharap Mbah Tekad Segera Ditemukan

Korban Banjir di Mojo Terus Dicari, Mas Dhito Berharap Mbah Tekad Segera Ditemukan

Mbak Wali Jadi Pembicara Lokakarya Nasional UI Green City Metric, Paparkan Kota Berkelanjutan pada Bidang Akses dan Mobilitas

Mbak Wali Jadi Pembicara Lokakarya Nasional UI Green City Metric, Paparkan Kota Berkelanjutan pada Bidang Akses dan Mobilitas

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15268 shares
    Share 6107 Tweet 3817
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Banjir Terjang 4 Kecamatan di Trenggalek, Warga Dievakuasi

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2794 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112