• Login
Bacaini.id
Thursday, February 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

8 Suporter Perusak Kantor Arema Disidang

ditulis oleh Editor
19 June 2023 20:19
Durasi baca: 2 menit
Sidang perdana kasus perusakan kantor Arema di PN Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Sidang perdana kasus perusakan kantor Arema di PN Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Delapan orang suporter yang disangkakan melakukan pengrusakan kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu menjalani sidang perdana. Sidang dakwaan digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin, 19 Juni 2023.

Persidangan hanya dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum terdakwa. Delapan terdakwa itu adalah Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29), Muhammad Fery (37) Andika Bagus Setiawan (29), Kholid Aulia (22), dan Fanda Harianto (34).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budi Susanto menjelaskan setidaknya ada lima dakwaan berbeda yang dibacakan. Hal itu sesuai peran masing-masing terdakwa dalam insiden perusakan pada aksi demo pasca Tragedi Kanjuruhan tersebut.

“Hari ini agenda sidang dakwaan. Persidangan akan dilanjutkan pada 26 Juni 2023 perihal eksepsi dari para terdakwa,” kata Eko.

Solehudin, selaku kuasa hukum enam terdakwa menyampaikan bahwa pasal yang didakwakan oleh manajemen Arema FC masih mengundang tanya. Pihaknya menganggap aksi demo saat itu murni digelar demi memperjuangkan keadilan bagi 135 korban tewas Tragedi Kanjuruhan.

“Mereka hanya didasari dari suara hati menyuarakan keadilan bagi korban dan Aremania. Terlepas daripada itu akhirnya mereka menjadi terdakwa. Kami tetap akan mengawal kasus ini sampai selesai,” tegas Solehudin.

Selain itu, pihaknya meminta agar persidangan digelar secara offline, karena persidangan perdana secara online ini banyak mengalami kendala teknis sehingga memungkinkan substansi persidangan menjadi kabur.

“Kenapa tidak offline saja, tadi kita ingin tahu lebih soal dakwaan tapi jaringannya putus-putus. Saya mohon kepada pengadilan untuk bisa mengabulkan permohonan sidang offline,” ungkapnya.

Permintaan yang sama diutarakan Adi Dharmawan selaku kuasa hukum terdakwa Ambon Fanda karena khawatir nantinya akan ada kesalahan persepsi saat proses tanya jawab secara online.

“Kalau online jaringan putus-putus. Sebaiknya digelar offline saja biar maksimal. Yang jelas kami tetap akan berjuang seperti keadilan yang juga disuarakan mereka,” ujar Adi menimpali.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aremaniapengadilan negeri malangperusakan kantor arema fctragedi kanjuruhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dua jasad perempuan ditemukan terbakar di area eks asrama Polri Desa Rejoagung, Jombang, diduga ibu dan anak asal Nganjuk, polisi masih menunggu hasil forensik

Terungkap! Dua Jasad Perempuan Terbakar di Eks Asrama Polri Jombang Diduga Warga Nganjuk

Olah TKP kasus pensiunan polisi ditemukan tewas tergantung di Blitar setelah kirim pesan suara terakhir

Pesan Suara “Tak Kuat Lagi” Jadi Petunjuk, Pensiunan Polisi di Blitar Ditemukan Tewas Tergantung

Gelar OPM di Balai Kota, Mbak Wali Imbau Tidak Panic Buying

  • Pensiunan polisi di Blitar ditemukan tewas tergantung di gudang rumahnya

    Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Efek Narkoba yang Picu AKBP Didik Kuncoro Lakukan Penyimpangan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In