• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, May 11, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

8 Pasangan Kakek Nenek Nikah Bareng di Nganjuk

ditulis oleh Editor
18/11/2022
Durasi baca: 2 menit
685 51
0
8 Pasangan Kakek Nenek Nikah Bareng di Nganjuk

Pasutri lansia yang mengikuti isbat nikah terpadu. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Bacaini.id, NGANJUK – Sebanyak delapan pasangan lanjut usia mengikuti isbat nikah terpadu yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk. Dengan ini pernikahan mereka sah di mata negara dengan bukti buku nikah sekaligus akan memudahkan kepengurusan dokumen kependudukan.

Pasangan yang mengikuti isbat nikah terpadu merupakan warga Kecamatan Pace dan Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Bekerjasama dengan Pangadailan Agama (PA) Kabupaten Nganjuk dan Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, isbat nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Berbek.

Kepala Kemenag Kabupaten Nganjuk, Moh. Afif Fauzi mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk melegalkan pernikahan yang pernah terjadi. Artinya, pernikahan warga lansia tersebut telah sah secara agama dan negara sekaligus menjadi bentuk ketertiban administrasi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Isbat nikah itu untuk mengesahkan peristiwa pernikahan yang sudah pernah terjadi tapi yang bersangkutan belum memiliki buku nikah,” kata Afif, usai kegiatan isbat nikah terpadu, Jumat, 18 November 2022.

Menurutnya, kegiatan tersebut dapat terlaksana setelah pihak KUA Kecamatan Berbek dan Pace melakukan penjaringan. Mereka mendata warga di wilayah masing-masing, siapa saja pasangan yang sudah pernah menikah dan sudah punya anak tetapi belum memiliki buku nikah.

“Di desa ada catatan dari pak modin,” imbuhnya.

Afif menjelaskan, dengan mengikuti isbat nikah terpadu, pasangan suami istri tersebut tidak hanya tercatat dalam buku nikah namun status dalam KTP dan KK juga diubah dari keterangan kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat.

“Anak yang belum punya akta kelahiran juga sekaligus dibuatkan di sini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taufiqurrohman berharap agar seluruh warga Nganjuk membangun rumah tangga yang dilandasi dengan keimanan dan ketakwaan serta secara legalitas dengan memiliki buku nikah.

“Jadi resmi atau sah menurut agama dan negara,” pungkasnya.

Salah satu peserta isbat nikah terpadu, Jaya Supianto (52) merasa terbantu dengan kegiatan yang diselenggarakan Kemenag Kabupaten Nganjuk hari ini. Pria itu telah menikahi Siti Jasyiah (51) pada tahun 1989. Sejak saat itu pula pernikahan mereka belum dilaporkan ke KUA oleh pihak desa, hingga sekarang mereka sudah dikaruniai empat orang anak.

“Alhamdulillah sangat terbantu, apa lagi untuk mengurus dokumen. Anak kami empat, dengan ikut isbat ini mudah-mudahan nanti kalau anak kami menikah tidak kesulitan mengurus dokumen yang diperlukan,” cerita Jaya.

Perasaan yang sama disampaikan Subakir. Pria berusia 56 tahun ini bersama Umi, istrinya, merasa lega karena dapat mengikuti isbat nikah terpadu. Dia mengatakan, dari hasil pernikahannya yang belum dilaporkan ke KUA, dia telah dikaruniai dua anak laki-laki dan sampai saat ini belum memiliki akta kelahiran.

“Senang sekali, lega. Mau mengurus akta kelahiran anak, semoga jadi lebih mudah,” harap Subakir.

Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: isbat nikahkemenag nganjuk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kebutuhan Hewan Kurban di Tulungagung Tembus Puluhan Ribu Ekor

Kebutuhan Hewan Kurban di Tulungagung Tembus Puluhan Ribu Ekor

Kades di Jombang Dimintai Biaya Penyelidikan Kasus Kebakaran Pasar

Kades di Jombang Dimintai Biaya Penyelidikan Kasus Kebakaran Pasar

Ketika Publik Meninggalkan Media Arus Utama: Mengapa Media Sosial Kini Lebih Dipercaya?

Ketika Publik Meninggalkan Media Arus Utama: Mengapa Media Sosial Kini Lebih Dipercaya?

  • Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

    Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2789 shares
    Share 1116 Tweet 697
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15240 shares
    Share 6096 Tweet 3810
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16567 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10852 shares
    Share 4341 Tweet 2713

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112