Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari mengapresiasi pelantikan pejabat struktural yang dilakukan wali kota. Namun hal itu masih menyisakan persoalan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang hingga kini belum memiliki pimpinan.
Menurut Ashari, dalam pasal 15 Permendagri nomor 4 Tahun 2003 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, melarang untuk melakukan mutasi ASN.
Demikian pula Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan ataupun tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum dan alokasi anggaran.
“Artinya, seorang penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal mutasi dan rotasi jabatan di pemerintahan yang dia pimpin. Sementara sampai saat ini masih ada satu OPD (Dispendukcapil) yang dipimpin pelaksana tugas, yang tidak memiliki kewenangan anggaran,” kata Ashari.
Jika kekosongan ini terus berlanjut hingga penunjukan penjabat wali kota, maka pembahasan APBD Tahun 2024 tidak bisa dilakukan. Konsekuensinya perumusan APBD Tahun 2024 akan disamakan dengan APBD Tahun 2023.
Karena itu Ashari mendorong Wali Kota Kediri segera menyelesaikan assesment di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Menanggapi hal itu, Abdullah Abu Bakar mengatakan jika hal itu masih dalam proses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri.
Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W