• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

52 Rumah Terdampak, Warga Villa Indah Desak Solusi Banjir ke BPN dan Satgas

ditulis oleh Redaksi
24 February 2026 15:07
Durasi baca: 2 menit
Audiensi warga Villa Indah Tegal Besar bersama Satgas ITR serta Kantor Pertanahan Jember

Audiensi warga Villa Indah Tegal Besar bersama Satgas ITR serta Kantor Pertanahan Jember

BACAINI.ID, JEMBER- Banjir yang berulang di Perumahan Villa Indah Tegal Besar II, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, kembali memicu tuntutan kepastian. Sebanyak 52 dari 72 rumah terdampak saat banjir akhir Desember 2025. Sejak itu, warga hidup dalam kekhawatiran setiap hujan turun deras.

Audiensi digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Selasa (24/2/2026), difasilitasi Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Jember bersama Badan Pertanahan Nasional Jember. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Ghilman Afifuddin dan Ketua Satgas Infrastruktur Achmad Imam Fauzi, serta perwakilan warga.

Ketua Satgas Achmad Imam Fauzi menegaskan forum ini bukan sekadar dialog rutin. Pemerintah ingin memastikan ada langkah konkret yang bisa segera dijalankan.

“Intinya, apa yang bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Jangan berlarut tanpa solusi,” ujarnya.

Dalam forum itu, perwakilan warga RT 5, Tri Wahyudi, menyebut pengembang, PT Sembilan Bintang Lestari (SBL), telah menyatakan siap bertanggung jawab, termasuk membuka opsi relokasi jika terbukti ada pelanggaran tata ruang. Namun warga menuntut kepastian, bukan sekadar komitmen lisan.

Sebagian warga bahkan membangun tanggul darurat dari bambu untuk mengantisipasi banjir susulan. Trauma belum hilang. Koordinator warga, Achmad Syaifudin, mengatakan setiap hujan deras memicu kecemasan.

“Kami dapat informasi ada dugaan pelanggaran. Kalau memang terbukti, tentu harus ada konsekuensi. Kami mempertimbangkan langkah hukum,” katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ghilman Afifuddin, menyatakan sertifikat tanah warga secara administratif sah. Namun, pemanfaatan lahan tetap harus sesuai rencana tata ruang. Ia menegaskan pembatalan sertifikat bukan proses sederhana karena harus melalui putusan pengadilan.

“Opsi yang lebih realistis adalah meminimalkan risiko, seperti pembangunan tanggul atau relokasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Ke depan, Satgas dan Kantor Pertanahan akan berbagi data untuk menelusuri histori lahan di kawasan tersebut. Pendataan awal Satgas mencatat ada 104 kawasan perumahan di Jember yang berpotensi memicu atau memperparah banjir. Dari jumlah itu, 13 lokasi masuk prioritas penanganan, sementara 91 lainnya akan disurvei, terutama yang berada di sempadan sungai.

Audiensi ini membuka dua hal: keresahan warga yang menuntut kepastian, dan pekerjaan rumah tata ruang yang belum sepenuhnya beres. Kini publik menunggu, apakah mediasi akan berujung solusi teknis, atau justru bergeser ke meja hijau.(meg/ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

Paus Leo menyampaikan pengakuan dan permintaan maaf Vatikan atas keterlibatan historis Gereja Katolik dalam praktik perbudakan

Paus Leo Minta Maaf atas Perbudakan, Vatikan Akui Keterlibatan Historis Gereja Katolik

Sutopo bersama kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo. Bacaini/Syailendra

Ajudan Bupati Jombang dan Oknum PNS Dilaporkan Memeras dan Sekap Warga

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Anwar Akan Mundur Saat Pelantikan Ketua KONI Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In