Bacaini.id, BANGKALAN – Penerapan aturan wajib pajak terhadap rumah makan di Kabupaten Bangkalan belum sepenuhnya dipatuhi. Terbukti sejumlah pemilik restoran tidak melakukan penyetoran pajak dari konsumen (PPN) kepada pemerintah setempat.
Rumah makan yang tidak mematuhi aturan tersebut diantaranya adalah, RM Bebek Sinjay, Amboina, Bebek Rizky, dan sejumlah restoran lainnya. Sementara ini pihak dari ketiga restoran tersebut telah dipanggil aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Deddy Frangky menuturkan bahwa tiga restoran mendapat panggilan dari Kejari Bangkalan karena tidak taat membayar pajak. Akan tetapi, pemanggilan itu masih bersifat pembinaan, bukan untuk memberikan sanksi hukum.
“Pemanggilan masih bersifat pembinaan. Pemilik restoran juga akan patuh dalam memenuhi kewajiban pajak restoran, sesuai kesepakatan antara pihak Kejaksaan, Bapenda dan Inspektorat. Sedangkan untuk pajak yang harus mereka tanggung masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat dan Bapenda,” terang Deddy kepada Bacaini.id, Jumat, 11 Maret 2022.
Anggota Komisi B DPRD Bangkalan, Fathurrosi juga menanggapi adanya sejumlah rumah makan yang tidak menaati aturan tersebut. Selain itu dia juga menilai masih banyak rumah makan yang abai terhadap intruksi KPK dengan penerapan tapping box di setiap rumah makan, hal itu pun membuatnya merasa geram.
“Kami komisi B pernah melakukan sidak di salah satu rumah makan, di situ tapping box-nya tidak aktif, mati. Kami langsung tanya kepada yang pemiliknya kenapa kok dimatikan, jawabannya karena mereka merasa ribet dengan penerapan tapping box itu,” ungkap Fathurrosi.
Fathurrosi mengatakan, pemanggilan yang dilakukan Kejari kepada sejumlah rumah makan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik restoran, sehingga berikutnya wajib pajak konsumen (PPN) dibayarkan penuh kepada pemerintah.
Namun jika hal itu tidak membuat yang bersangkutan jera maka dia akan meminta kepada Pemkab Bangkalan untuk bertindak tegas.
“Pemkab harus tegas, jika tetap tidak menaati aturan cabut saja izinnya,” tegasnya.
Menaggapi dugaan kebocoran pajak tersebut, Bupati Bangkalan, R. Abdul Latief Amin Imron mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar melakukan tindakan cepat mengantisipasi kebocoran pajak. Bupati juga meminta kepada wajib pajak restoran agar menaati regulasi.
“Dengan pajak ini pembangunan kita bisa berjalan. Kita akan segera evaluasi, apakah nanti akan diberikan teguran atau bahkan sanksi apa yang tepat diberikan kepada yang terus membandel,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Bapenda Bangkalan, Ismet Effendi menambahkan, selain tiga restoran yang telah dipanggil Kejari, ada sejumlah restoran lain tidak taat pajak yang juga akan segera dipanggil Kejari Bangkalan. Sejumlah restoran ini bandel karena tidak taat pajak dan berusaha mengakali dengan cara mematikan tapping box. Padahal pajak yang dibayar oleh restoran bukan diambil dari penghasilan pribadinya, melainkan dari konsumen sebesar 10 persen.
“Hampir 50 persen restoran di Bangkalan ini tidak taat pajak,” ujarnya singkat.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira