• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

5 Nama Ketua Parpol di Bangkalan Dicatut Partai Lain

ditulis oleh Editor
25/08/2022
Durasi baca: 3 menit
563 6
0
5 Nama Ketua Parpol di Bangkalan Dicatut Partai Lain

Ketua Bawaslu Bangkalan, saat melakukan pencermatan Sipol. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Lima ketua partai politik (parpol) di Kabupaten Bangkalan namanya dicatut partai lain. Data NIK dan nama mereka terdaftar sebagai pengurus maupun anggota partai diluar sepengetahuan yang bersangkutan.

Lima pentolan parpol di Bangkalan itu adalah, H. Fatkhurrahman, Ketua DPC PDI-Perjuangan. Mohammad Nasih Aschal, Ketua DPD Partai Nasdem, nama mereka dicatut sebagai anggota partai bulan bintang (PBB). Kemudian, KH.Mohammad Muchlis Saif, Ketua DPC Partai Republik, namanya juga terdaftar anggota PKB.

Setelah itu, Mat Soleh, Ketua DPC Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), tercatat sebagai anggota partai Hanura. Terakhir, Muzakir Ketua DPC Partai Republik Satu, ia masuk dalam anggota Partai Adil Sejahtera Aceh.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain mengatakan data tersebut berdasarkan temuan Bawaslu dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan saat ini pihaknya tengah melakukan dua pengawasan. Yakni pengawasan tahapan verifikasi administrasi (vermin) parpol peserta pemilu yang dilakukan KPU dan aplikasi Sipol.

“Hasil temuan kami, ada lima ketua Parpol juga masuk dalam keanggotaan parpol lain,” kata Mustain, Rabu 24 Agustus 2022.

Menurutnya, dalam mengawasi tahapan Vermin Parpol, Bawaslu Bangkalan datang langsung ke kantor KPU. Cara ini dikenal dengan pengawasan melekat (Waskat), lalu melakukan pencermatan dan analisa terhadap Sipol.

Selama melakukan pencermatan Sipol, Bawaslu menemukan beberapa kekurangan Parpol sebagai syarat menjadi peserta pemilu 2024. Seperti keterangan status kantor, kepengurusan, dan keanggotaan partai.

“Potensi masalahnya status kantor tidak jelas, ketidakcocokan antara data Sipol dengan SK kepengurusan parpol serta data anggota yang ganda,” bebernya.

Selain temuan lima ketua Parpol itu, Mustain juga mengungkap beberapa nama yang tercatat ganda internal. Diantaranya, tiga politisi PDI-P Fatkhurrahman, Mahhud dan Suyitno. Kemudian, politisi PBB Mathur Husyairi dan Zhavira Ayu Ratri Al Dania, lalu Akhmad Moestamim sebagai pengurus PKS dan Yusuf Efendi pengurus Partai Buruh.

“Jadi ganda internal, maksudnya data mereka diupload berkali-kali di aplikasi Sipol,” ujarnya.

Lebih lanjut Mustain mengatakan beberapa temuan itu sudah disampaikan Bawaslu kepada KPU Bangkalan. Lembaganya juga meminta KPU dan LO parpol aktif berkomunikasi untuk mencegah adanya permasalahan atau kendala saat pelaksanaan vermin.

“Kami minta hal seperti ini sering dikomunikasikan agar tidak ada parpol yang merasa diuntungkan atau dirugikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Bangkalan, Fatkhurrahman mengaku sudah mengetahui informasi pencatutan nama dirinya yang masuk dalam keanggotaan partai PBB. Pihaknya pun sudah mengirim surat agar dilakukan klarifikasi.

“Saya jadi ketua PDI-Perjuangan ini sudah tiga periode. Artinya sudah sekitar 20 tahun aktif jadi pengurus PDI dan ketika ganda di partai lain jadi yang ngawur siapa. Saya 20 tahun jadi orang partai di PDI-P, kok bisa-bisa dicatut PBB,” ungkap Fatkhurrahman.

Meski dicatut namanya, anggota DPRD Bangkalan ini tidak akan mengambil langkah hukum. Dia hanya meminta agar PBB tidak sembarangan memasukkan nama orang dalam keanggotaan partai.

Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin turut menyampaikan jika tahapan verifikasi yang dilakukan memang menemukan banyak kegandaan pengurus maupun anggota parpol baik internal maupun eksternal. “Kalau ganda eksternal hampir disemua parpol ada,” ujar Zainal.

Zainal menambahkan, perihal temuan Bawaslu tersebut pasti ditindaklanjuti oleh lembanganya. Sebab jika tidak, maka KPU yang salah.

“Jadi pertama kita selesaikan vermin-nya dulu. Karena Bangkalan vermi-nya belum selesai. Termasuk temuan dari teman-teman Bawaslu,” pungkasnya.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bangkalanbawaslu bangkalanketua parpol
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Puting beliung rusak stadion Blitar

Puting Beliung Terjang Stadion Blitar, Kadispora: Kerugian Rp1,5 M

Ketika Uang Rakyat Berubah Jadi Bola Golf di Thailand

Ketika Uang Rakyat Berubah Jadi Bola Golf di Thailand

Polemik Tayangan TRANS 7 Tentang Ponpes Lirboyo Dibawa ke Jalur Hukum

Polemik Tayangan TRANS 7 Tentang Ponpes Lirboyo Dibawa ke Jalur Hukum

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba ngambek

    Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15591 shares
    Share 6236 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16621 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • MTV Putuskan Berhenti Bermusik Setelah 40 Tahun Hibur Dunia

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist