Bacaini.id, TRENGGALEK – Pemkab Trenggalek secara signifikan melakukan penelusuran terkait mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK). Data Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, hingga hari ini, Senin, 6 Mei 2022 ada sebanyak 48 ekor sapi yang terpapar PMK.
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, Ririn Hari Setiani menjelaskan bahwa kasus PMK pertama kali ditemukan pada 31 Mei 2022.
“Sebagian besar kasus PMK ditemukan di wilayah Kecamatan Trenggalek. Dari 48 kasus ada 12 ekor sapi yang telah dilaporkan dan dinyatakan sembuh dan belum ada kasus PMK yang sampai menyebabkan sapi mati akibat PMK,” jelas Ririn kepada Bacaini.id, Senin, 6 Juni 2022.
Selain 48 ekor sapi juga ada seekor kambing dinyatakan positif PMK. Menurut Ririn, lokasi temuan kasus ini tidak jauh dari lokasi kandang sapi yang terpapar. Setelah dilakukan uji lab, ternyata kambing itu dinyatakan positif PMK.
“Karena kandangnya berdekatan dengan sapi yang terpapar jadi ikut di tes. Tapi berbeda dengan sapi, untuk kambing ini tidak ada gejalanya,” imbuhnya.
Demi menimalisir penyebaran PMK, Dinas Peternakan gencar melakukan pengecekan kondisi sapi di pasar hewan. Sedangkan untuk mendeteksi kasus sejak dini, pihaknya juga fokus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama dikalangan peternak dan juga pedagang.
Lebih lanjut, Ririn mengungkapkan bahwa hingga saat ini Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek belum memiliki rencana melakukan penutupan pasar hewan yang sudah dilakukan di daerah lain di Jawa Timur.
“Belum ada rencana penutupan, kami lebih secara signifikan memberikan imbauan kepada peternak juga pedagang untuk segera melapor jika mendapati indikasi hewan ternak yang terjangkit PMK,” pungkasnya.
Penulis: Aby
Editor: Novira