• Login
Bacaini.id
Thursday, January 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

30.000 Kasus Kekerasan Anak Terjadi Sepanjang 2025, Kediri Salah Satunya

ditulis oleh Redaksi
11 December 2025 18:04
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: istimewa

Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Dunia pendidikan agama di Indonesia kembali tercoreng. Seorang guru ngaji di Kota Kediri dilaporkan mencabuli dua anak di bawah umur. Kedua korban kini mengalami trauma berat dan tengah menjalani pendampingan psikologis.

Kasus ini bukan hanya soal tindak pidana, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sosok yang seharusnya menjadi teladan moral dan spiritual.

Dalam kultur masyarakat, guru ngaji dipandang sebagai sosok yang dipercaya membimbing anak-anak mengenal agama. Orang tua menitipkan anak mereka dengan keyakinan bahwa sang guru akan menanamkan nilai-nilai kebaikan.

Namun, ketika figur yang dipercaya justru melakukan pelecehan, kepercayaan publik runtuh. Kasus ini menunjukkan bahwa predator bisa muncul di ruang yang dianggap paling aman sekalipun.

Dampak pelecehan seksual terhadap anak tidak berhenti pada peristiwa itu sendiri. Korban biasanya mengalami trauma jangka panjang; ketakutan, kecemasan, bahkan kehilangan rasa percaya pada orang dewasa.

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Kediri, Zaki Zamani, menyebut hasil asesmen menunjukkan korban mengalami gangguan psikologis serius. Untuk itu, dua psikolog diterjunkan melakukan pendampingan intensif, dengan kunjungan rutin tiap tiga hari.

Kasus ini menuntut penegakan hukum yang tegas. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menegaskan perkara ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan.

Pelaku harus mendapat hukuman setimpal, bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga menunjukkan bahwa negara hadir melindungi anak-anak.

Kasus di Kota Kediri hanyalah satu potret dari masalah besar di Indonesia. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) mencatat lebih dari 30.000 kasus kekerasan terhadap anak terjadi sepanjang 2025, dengan 25.652 korban perempuan dan 6.343 korban laki-laki.

Sementara itu, KPAI menegaskan bahwa pelecehan seksual di ruang pendidikan, termasuk lembaga agama, menjadi ancaman serius bagi generasi emas Indonesia.

Menteri PPPA juga melaporkan 11.850 kasus kekerasan anak hingga pertengahan Juni 2025, menunjukkan bahwa angka ini terus meningkat.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: guru ngajikekerasan anakkota kediripencabulan anakpolresta kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: istimewa

Menteri Keuangan Mutasi Sejumlah Pejabat Eselon II

Ilustrasi IHSG. Foto: istimewa

Ramai Berita MSCI Picu Anjloknya Saham, Ini Penjelasan Sederhananya

Aurora berwarna merah dan hijau terlihat di langit Eropa akibat badai Matahari Januari 2026

Aurora Muncul di Berbagai Negara, Ini Penjelasan Ilmiah Badai Matahari Januari 2026

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Ressa di Podcast Denny Sumargo Bikin Publik Berbalik Serang Denada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In