Ringkasan Berita
- 275 PPPK tahap dua menerima SK pengangkatan dari Bupati Blitar
- Para PPPK yang diangkat itu akan mengisi tenaga fungsional yang dibutuhkan sejumlah OPD di Pemkab Blitar
Bacaini.ID, BLITAR – Sebanyak 275 tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi menerima salinan SK pengangkatan dari Bupati Blitar Rijanto.
Dengan demikian status 275 PPPK tahap dua itu resmi sebagai ASN dengan perjanjian kerja. Secara administrasi sah sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Diharapkan bisa menerima gaji bulanan pada bulan depan,” ujar Budi Hartawan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Blitar Senin (13/10/2025).
Penyerahan SK di alun-alun kantor Pemkab Blitar Kanigoro bertepatan dengan Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-80.
Secara simbolisasi, penyerahan SK kepada PPPK tahap dua dilakukan oleh Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah.
Sebanyak 275 PPPK yang menerima SK pengangkatan itu diketahui terdiri dari tenaga guru, kesehatan dan teknis.
Sebelumnya mereka telah mengikuti seleksi tahap kedua pada tahun 2024. Melewati proses administrasi, ujian dan dinyatakan lolos.
Menurut Budi Hartawan saat ini ada 1.720 tenaga paruh waktu yang sedang dalam proses usulan. 600 di antaranya telah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara.
Ada sejumlah pegawai yang berstatus batal sementara (BTS) karena kekurangan berkas atau kesalahan berkas. Mereka diharapkan segera memperbaiki.
Sedangkan untuk mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) secara otomatis tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Sementara untuk 275 pegawai yang telah mendapatkan SK pengangkatan diharapkan bisa mengisi kebutuhan tenaga fungsional di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Terutama OPD yang masih kekurangan personel. “Diharapkan bisa mengisi kebutuhan tenaga fungsional,” pungkas Budi Hartawan. (*)