Bacaini.id, BANGKALAN – Sebanyak 24 pengacara mendampingi Hasan Basri dan Wardi, terdakwa pembunuhan yang menewaskan empat orang di Bangkalan. Kakak beradik ini didakwa melakukan pembunuhuan berencana dalam carok massal, Jumat, 12 Januari 2024.
Meski menewaskan empat orang sekaligus dalam carok berdarah di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, namun simpati kepada Hasan Basri dan adiknya Wardi justru berdatangan.
Sebanyak 24 pengacara mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum mereka saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu, 8 Mei 2024. Mereka merupakan anggota Peradi Bangkalan.
“Tadi sudah kita dengar bersama, kami pada minggu depan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum,” kata Moh. Hidayat, perwakilan kuasa hukum kepada Bacaini.id.
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hidayat berpendapat, dakwaan tersebut tidak jelas dan jauh dari fakta kejadian sebenarnya. Karena itu Hidayat dan teman-temannya akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
Diketahui Hasan dan Wardi terlibat dalam peristiwa carok berdarah pada 12 Januari 2024 malam sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam pertarungan tersebut, empat orang meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam keduanya.
Empat korban itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan, Timur Kecamatan Tanjung Bumi. Dua nama terakhir berstatus sebagai kakak beradik.
Penulis: Rusdi
Editor: Hari Tri Wasono