Bacaini.ID, KEDIRI – Panitia Seleksi Calon Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri telah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Pengumuman ini disampaikan pada tanggal 13 Desember 2025. Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang sudah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025, di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, maka ditetapkan 20 nama calon Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Selanjutnya, bagi Calon Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri yang dinyatakan lolos administrasi, dapat mengikuti seleksi presentasi dan wawancara serta memperhatikan tata tertib pelaksanaan tes seleksi presentasi dan wawancara sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
- Peserta adalah calon anggota Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
- Peserta wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan Tim Seleksi.
- Peserta wajib hadir 60 menit sebelum acara untuk melakukan registrasi.
- Peserta wajib membawa identitas diri (E-KTP)
- Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan (disarankan batik atau pakaian formal).
- Peserta wajib menjaga ketertiban, kebersihan, dan ketenangan selama berada di lingkungan pelaksanaan seleksi.
2. Tata Tertib Presentasi
- Peserta masuk ke ruang tunggu maksimal 30 menit sebelum jadwal presentasi.
- Peserta dipanggil sesuai urutan nomor peserta oleh Tim Seleksi.
- Durasi presentasi maksimal 20 menit (sesuai ketentuan Tim Seleksi).
- Media presentasi yang diperbolehkan: PowerPoint/slide, serta alat pendukung lainnya
- Peserta wajib memastikan file presentasi telah diserahkan ke Tim Seleksi apabila menggunakan powerpoint/slide. Jika tidak menggunakan PowerPoint/slide saat Presentasi, maka peserta dapat menggunakan Hardcopy dan dibagikan kepada Tim Seleksi.
- Peserta tidak diperkenankan membawa pendamping atau memberikan instruksi kepada pihak lain selama presentasi berlangsung.
- Peserta dilarang melakukan tindakan yang mengganggu jalannya proses seleksi.
3. Tata Tertib Wawancara
- Wawancara dilakukan setelah presentasi atau sesuai alur yang ditetapkan Tim Seleksi.
- Peserta wajib menjawab setiap pertanyaan dengan jujur, jelas, dan sesuai kapasitas pribadi.
- Peserta tidak diperkenankan menggunakan alat bantu komunikasi (HP) selama wawancara.
- Peserta dilarang meminta bantuan, petunjuk, atau informasi dari peserta lain terkait pertanyaan wawancara.
- Tim Seleksi berhak menghentikan sesi wawancara apabila peserta melampaui waktu yang ditentukan atau melanggar tata tertib.
4. Ketentuan Larangan
- Peserta dilarang membawa, menggunakan, atau mengaktifkan telepon genggam selama presentasi dan wawancara berlangsung (kecuali diarahkan Tim Seleksi).
- Peserta dilarang melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.
- Peserta dilarang membuat kegaduhan atau tindakan tidak sopan kepada Tim Seleksi maupun peserta lain.
4. Ketentuan Lainnya
- Keputusan Tim Seleksi seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
- Tim Seleksi berhak mengatur ulang jadwal jika terjadi keadaan tertentu yang tidak memungkinkan pelaksanaan sesuai rencana.
Berikut daftar Calon Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri yang dinyatakan lolos :
- Adi Nugroho,S.Sn
- Aida Hanania Badrina
- Aprilia Nurcahyani,S.Sn
- Febrianto Bimo Setiawan, SH.M,Kn
- Gelar Gian Crismeril,S.Pd
- Hendra Dwi Saputra
- Imam Mubaroq
- Juwaini
- Kustur,S.Pd.,S.Kom.,M.MPd
- Moch Nurkhabib
- Mochammad Didin Saputro
- Ni’matul Hasanah,M.Pd,I
- Purwanto
- Putri Tri Rahayu
- Relig Baru Priambodo
- Rifky Fandanu
- Shandy Hermawan Wicaksono, S.Sn
- Yuli Puji Santoso
- Yustiono Fathoni
- Zahwa Berliana Hermanda
Selanjutnya keseluruhan Calon Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri yang dinyatakan lolos harus menjalani presentasi dan wawancara pada Senin, 15 Desember 2025 13.00 WIB – Selesai untuk Gelombang 1 (nomor urut 1-10) dan Selasa, 16 Desember 2025 13.00 WIB – Selesai untuk gelombang 2 (nomor urut 11-20) bertempet di Hall Hotel Front One Lantai 2.
Untuk informasi lebih jelas, peserta seleksi Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri dapat mengunjungi : https:bit.ly/48zFP5F






