• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

19 Kali Sidang, Pendiri SMA SPI Kota Batu Baru Ditahan

ditulis oleh Editor
11/07/2022
Durasi baca: 2 menit
530 5
0
19 Kali Sidang, Pendiri SMA SPI Kota Batu Baru Ditahan

Terdakwa Julianto Eka Putra, tengah, sesampainya di Lapas Lowokwaru. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Perkara kasus pelecehan seksual yang menjerat pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra telah berlarut-larut hingga memasuki sidang ke-19, per Rabu 6 Juli 2022. Selama itu pula, tidak dilakukan penahanan kepada terdakwa.

Gelombang kegelisahan pertanyaan dari masyarakat pun mulai bermunculan. Mereka mempertanyakan keanehan otoritas penegak hukum yang seolah-olah melindungi terdakwa predator seksual tersebut. Apalagi, sejak dua orang korbannya speak up di podcast Deddy Corbuzier.

Hingga akhirnya pada Senin, 11 Juli 2022, terdakwa kasus pelecehan seksual itu akhirnya ditahan. Penahanan ini usai keluarnya penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang sesuai Surat Penetapan Nomor 60/Pidsus/PN Malang/11 Juli 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdakwa Julianto digiring ke Lapas Lowokwaru Malang pada pukul 16.45 WIB. Usai turun dari mobil Kijang Innova bernopol AD 8869 MU, terdakwa langsung dijebloskan ke dalam jeruji besi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito membenarkan penahanan terhadap Julianto. Penahanan terdakwa sudah sesuai atas instruksi majelis hakim PN Malang.

”Sesuai surat putusan tersebut, kepada terdakwa dilakukan penahanan selama jangka waktu 30 hari kedepan,” kata Agus Rujito, Senin, 11 Juli 2022.

Usai surat penetapan tersebut, petugas menjemput terdakwa di kediamannya di Surabaya dengan didampingi penasehat hukumnya. Menurut Agus, selama penjemputan sampai di lapas, terdakwa cukup kooperatif.

Disinggung terkait lamanya waktu hingga baru dilakukan penahanan kepada terdakwa, Agus hanya menjelaskan bahwa semua itu murni wewenang dari majelis hakim.

”Penahanan selama 30 hari kedepan itu atas ketentuan dan permohonan JPU pada bulan April. Kemudian ada permohonan kembali dan baru bisa dilakukan penahanan, termasuk dari LPSK. Hingga akhirnya, Majelis Hakim memutuskan demikian,” bebernya.

Sebagai informasi, terdakwa Julianto Eka Putra telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu, 16 Februari 2022. Julianto telah melanggar UU Perlindungan Anak.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pelecehan seksualPendiri SMA SPI Kota Batu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KPM Tulungagung Keterlaluan, Beras Bantuan Presiden Dijual

KPM Tulungagung Keterlaluan, Beras Bantuan Presiden Dijual

Pemerintah Kota Kediri Bantah Penghakiman Jemaat GKJW

Pemerintah Kota Kediri Bantah Penghakiman Jemaat GKJW

Pembangunan Tempat Ibadah GKJW di Kota Kediri Dihentikan Paksa

Pembangunan Tempat Ibadah GKJW di Kota Kediri Dihentikan Paksa

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15453 shares
    Share 6181 Tweet 3863
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16597 shares
    Share 6639 Tweet 4149
  • Pemilihan Sekda Blitar Pertama Kalinya Pakai Uji Kompetensi, Ada Apa?

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Bupati Blitar Justru Wacanakan Festival Sound Horeg, Ini Alasannya

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112