Bacaini.id, MALANG – Perkara kasus pelecehan seksual yang menjerat pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra telah berlarut-larut hingga memasuki sidang ke-19, per Rabu 6 Juli 2022. Selama itu pula, tidak dilakukan penahanan kepada terdakwa.
Gelombang kegelisahan pertanyaan dari masyarakat pun mulai bermunculan. Mereka mempertanyakan keanehan otoritas penegak hukum yang seolah-olah melindungi terdakwa predator seksual tersebut. Apalagi, sejak dua orang korbannya speak up di podcast Deddy Corbuzier.
Hingga akhirnya pada Senin, 11 Juli 2022, terdakwa kasus pelecehan seksual itu akhirnya ditahan. Penahanan ini usai keluarnya penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang sesuai Surat Penetapan Nomor 60/Pidsus/PN Malang/11 Juli 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdakwa Julianto digiring ke Lapas Lowokwaru Malang pada pukul 16.45 WIB. Usai turun dari mobil Kijang Innova bernopol AD 8869 MU, terdakwa langsung dijebloskan ke dalam jeruji besi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito membenarkan penahanan terhadap Julianto. Penahanan terdakwa sudah sesuai atas instruksi majelis hakim PN Malang.
”Sesuai surat putusan tersebut, kepada terdakwa dilakukan penahanan selama jangka waktu 30 hari kedepan,” kata Agus Rujito, Senin, 11 Juli 2022.
Usai surat penetapan tersebut, petugas menjemput terdakwa di kediamannya di Surabaya dengan didampingi penasehat hukumnya. Menurut Agus, selama penjemputan sampai di lapas, terdakwa cukup kooperatif.
Disinggung terkait lamanya waktu hingga baru dilakukan penahanan kepada terdakwa, Agus hanya menjelaskan bahwa semua itu murni wewenang dari majelis hakim.
”Penahanan selama 30 hari kedepan itu atas ketentuan dan permohonan JPU pada bulan April. Kemudian ada permohonan kembali dan baru bisa dilakukan penahanan, termasuk dari LPSK. Hingga akhirnya, Majelis Hakim memutuskan demikian,” bebernya.
Sebagai informasi, terdakwa Julianto Eka Putra telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu, 16 Februari 2022. Julianto telah melanggar UU Perlindungan Anak.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira