Bacaini.ID, TRENGGALEK – Sebanyak 50 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur terungkap belum menerima dana operasional dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Akibatnya 12 dari 50 SPPG memilih menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sementara 38 SPPG lainnya masih bertahan dengan menggunakan dana pribadi.
Baca Juga:
- Program MBG di Trenggalek Kacau, Wabup: Tak Bisa Komentar
- PGRI Trenggalek Tolak Guru Dijadikan Tester Makanan Program MBG
- Heboh Mobil MBG ke Sekolah Turunkan Genteng
Menurut Wakil Ketua Satuan Tugas MBG Trenggalek, Saeroni, macetnya dana operasional dapur MBG atau belum diterima 50 SPPG Trenggalek itu terhitung 8-20 Desember 2025.
“Di Trenggalek saat ini tercatat ada 50 SPPG yang sudah beroperasi. Namun sampai sekarang dana operasional dari BGN belum diterima,” kata Saeroni kepada wartawan Selasa (16/12/2025).
Penghentian program MBG lantaran macetnya dana operasional BGN itu berlangsung sejak 15 Desember 2025. Awalnya dilakukan 8 SPPG. Mereka berhenti beroperasi. Tidak lagi mengirim makanan ke sekolah.
8 SPPG itu di antaranya SPPG Bodag dan Sawahan Kecamatan Panggul, SPPG Petung Kecamatan Dongko, SPPG Karangsuko 2 dan Karangsuko 3 Kecamatan Trenggalek.
Kemudian juga SPPG Kamulan Kecamatan Durenan, SPPG Pule Kecamatan Pule, serta SPPG Bendoagung 2 Kecamatan Kampak.
“8 SPPG tersebut memutuskan tutup sementara karena keterbatasan dana operasional, dan belum dapat memastikan kapan akan kembali beroperasi,” terangnya.
Pada 16 Desember 2025, jumlah SPPG yang menghentikan program MBG di Trenggalek bertambah 4 SPPG. Total sampai hari ini ada sebanyak 12 SPPG. Penghentian MBG telah disampaikan kepada sekolah penerima manfaat. Sementara 38 SPPG lainnya masih bertahan dengan mengandalkan dana pribadi.
“SPPG sisanya masih berjalan, namun menggunakan dana pribadi dari pengelola dapur,” jelas Saeroni.
Sementara terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sampai hari ini baru 2 SPPG yang mengantongi SLHS. 5 SPPG lainnya masih proses verifikasi.
“Baru 2 SPPG yang sudah memiliki SLHS. Pengajuan sertifikat dilakukan melalui sistem perizinan daring Online Single Submission atau OSS,” pungkas Saeroni.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif





