• Login
Bacaini.id
Friday, March 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Yuk Belajar dari Kasus Ashanty, Ini Tip Hadapi Karyawan Brengsek

Berhati-hati dalam rekrutmen karyawan, pisahkan tugas akuntansi dan selalu menjaga komunikasi tetap terbuka

ditulis oleh Editor
23 October 2025 07:27
Durasi baca: 4 menit
ashanty istri anang hermansyah

Belajar dari kasus yang dihadapi Ashanty dalam menghadapi karyawan nakal (foto ilustrasi/ist)

Bacaini.ID, KEDIRI – Kasus penggelapan yang menimpa artis Ashanty oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, kembali panas setelah beberapa korban Ayu speak up di media sosial.

Kasus ini bermula dari curhatan istri Anang Hermansyah, Ashanty, yang terpaksa harus menutup bisnis toko kue miliknya karena bangkrut akibat uang perusahaan digelapkan mantan karyawannya.

Merasa ada yang tak beres dengan laporan keuangan, Ashanty menemukan dana perusahaan lenyap sejumlah Rp2 miliar.

Ayu yang saat itu dipercaya memegang keuangan menjadi tertuduh dan Ashanty bersama beberapa orang kepercayaannya melakukan interogasi internal.

Setelahnya, Ashanty melaporkan Ayu pada pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan, pemalsuan dokumen dan penipuan.

Lantas, apa yang harus dilakukan oleh pemilik usaha untuk mencegah terjadi penggelapan dana agar tak terjebak dalam drama ‘bos vs karyawan’ seperti yang dialami Ashanty?

Baca Juga:

  • Produksi Padi di Jatim Tinggi, Erma Susanti: Percuma Kalau Petani Masih Rugi
  • 4 Bisnis Kuliner UMKM Lagi Hype, Pemula Silahkan Mencoba
  • Tip Bisnis Kedai Kopi yang Disukai Gen Z dan Betah Berlama-lama

Berikut tip dari Randall Crane, pengacara senior dari Amerika Serikat, bagaimana cara mencegah dan mendeteksi penggelapan oleh karyawan:

Rekrut Dengan Hati-hati

Terutama untuk karyawan yang memiliki akses ke dana perusahaan.

Periksa resume dengan teliti, waspadai orang yang memiliki riwayat pekerjaan di perusahaan yang tampaknya mengalami kesulitan keuangan.

Tanyakan kepada mereka secara detail alasan mengapa meninggalkan perusahaan lama mereka. Ini akan mendeteksi potensi karyawan yang akan merugikan perusahaan atau tidak.

Jangan mudah percaya dengan penampilan dan sikap seseorang. Ketahui latar belakang kehidupan mereka dengan detail untuk mencegah masuknya para penipu ke perusahaan. 

Pisahkan Tugas Akuntansi

Pisahkan antara karyawan yang bertugas ‘membayar’ dan yang bertugas ‘menerima pembayaran’.

Mempercepat atau tidak melaporkan penagihan dan memperlambat pembayaran adalah cara klasik untuk menutupi penggelapan.

Seperti dalam kasus Ashanty, orang yang dipercaya memegang keluar masuk uang ternyata justru pelakunya.

Jika memiliki usaha dengan nilai besar, sewa akuntan eksternal secara berkala untuk memeriksa keuangan perusahaan.

Hal ini perlu dilakukan buka hanya untuk keperluan perpajakan, namun juga untuk akurasi dan konsistensi. 

Jaga Komunikasi Tetap Terbuka

Jika karyawan mengalami kesulitan keuangan, atau rekan kerja menduga ada aktivitas mencurigakan, segera bereaksi.

Tanggapi informasi tersebut dengan sensitif dan hati-hati. Hak privasi karyawan di tempat kerja memang ada, namun ada batasannya.

Lazimnya dalam perjanjian kerja, komputer, korespondensi, email, telepon, laci meja kerja, tidak bersifat pribadi dan dapat diperiksa tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Ingatkan selalu pada karyawan mengenai hal tersebut. Ini akan membantu mencegah karyawan yang memiliki masalah finansial untuk berbuat curang. 

Bersikap Bijaksana

Jika ada bukti penggelapan, bersikaplah tenang dan jangan pernah menghadapi pelaku secara langsung apalagi menginterogasinya sendiri, seperti yang dilakukan oleh Ashanty.

Bicarakan dulu dengan rekan kerja untuk mendiskusikan langkah apa yang akan diambil. Melapor pada pihak berwajib adalah langkah tepat jika yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan secara musyawarah.

Hubungi pengacara ketenagakerjaan dan akuntan publik bersertifikat untuk langkah lebih lanjut.

Mengumpulkan fakta dengan cermat sangatlah penting sebelum melangkah ke jalur hukum. Tuduhan yang salah tidak dapat dibuktikan, dapat berujung pada tuntutan balik.

Menyita barang pribadi karyawan sebagai jaminan atas tanggungjawabnya diluar hukum, juga dapat berujung tuntutan hukum. 

Jangan Naif

Memberi kepercayaan besar kepada seseorang terutama masalah keuangan, tidak berarti membebaskannya dari pengawasan ketat.

Manusia tetaplah manusia yang memiliki kekurangan, sebaik apapun mereka. Pun bersikap terlalu curiga pada karyawan, akan membuat mereka tidak nyaman bekerja.

Lakukan secara profesional, proaktif, tetap waspada, dan sadari bahwa risiko kerugian bisnis dapat berasal darimanapun, dari dalam maupun luar perusahaan.

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Yuk Belajar dari Kasus Ashanty, Ini Tip Hadapi Karyawan Brengsek
Via: caseiq
Tags: ashantybacaini.idberita ekonomi terkinikaryawan nakalkasus penggelapantip
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Puluhan Santri di Indonesia Bersaing di Bisantren 2025 Jombang – Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Yaqut Cholil Qoumas. Foto: istimewa

Yaqut Cholil Qoumas Kumpulkan Uang dari Biro Haji Untuk Suap Pansus DPR RI

Pemkab Jember Pastikan THR bagi PPPK Paruh Waktu Terbayar

Gus Fawait Apresiasi Kesiapan Pos Pengamanan Mudik Jember

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterlaluan, Pemkab Sidoarjo Membuat Acara Bukber Mewah Tema Bollywood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak di Trenggalek Mulai Diperbaiki Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, Pemkab Siapkan Rp95 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In