Bacaini.ID, JAKARTA – Yaqut Cholil Qoumas hanya menjalani masa penahanan selama tujuh hari di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah. Pengalihan ini dilakukan menjelang Idul Fitri 2026 dan disebut bersifat sementara oleh KPK.
Yaqut diketahui mulai ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota Haji 2023-2024 pada Kamis 12 Maret 2026 atau baru seminggu menghuni rumah tahanan (rutan) KPK. Pengalihan status tahanan rumah diberikan mulai Kamis (19/3/2026) jelang hari Lebaran Idul Fitri 2026 setelah KPK menerima permohonan dari keluarga pada Selasa 17 Maret 2026.
Adanya pengalihan status tahanan rumah bekas Menteri Agama Yaqut terungkap setelah keberadaannya di rutan KPK tidak terlihat pada Kamis (19/3/2026) malam. Dilansir dari Antara, KPK menyatakan pengalihan status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas tidak bersifat permanen alias sementara.
“Pengalihan ini (Status tahanan rumah) memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Baca Juga:
- KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji
- Yaqut Cholil Qoumas Kumpulkan Uang dari Biro Haji Untuk Suap Pansus DPR RI
- Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji
Dalam kesempatan itu KPK menegaskan melakukan pengawasan dan juga berjanji menyampaikan perkembangan masa penahanan rumah Yaqut ke publik.
Seperti diketahui, adanya pengalihan status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK terungkap setelah Silvia Harefa, istri bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) angkat bicara.
Yaqut pada Kamis malam (19/3/2026) tidak terlihat di rutan KPK. Tidak ada di antara barisan tahanan KPK yang menjalankan salat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih.
Yaqut Cholil Qoumas merupakan adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Yaqut ditahan pada Kamis malam 12 Maret 2026 usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPK menyebut kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi kuota haji di mana Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama mencapai Rp622 miliar.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





