Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti BI Checking atau SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang kerap menjadi ganjalan bagi masyarakat ekonomi bawah dalam pengajuan KPR rumah murah (bersubsidi). Hal ini tentu saja menghambat program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita dukung penuh program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo melalui Kementerian Perumahan. Oleh karena itu harus dicermati betul kendala dan tantangan pencapaiannya terutama dari sisi akses masyarakat bawah untuk mendapatkannya,” ungkap Yanuar.
Anggota DPR Dapil Jateng VIII ini lalu menyoroti syarat BI Checking/SLIK yang kerap membuyarkan harapan masyarakat untuk mengakses KPR. Masyarakat terkena BI checking dengan rekam jejak tidak baik akibat adanya pinjaman-pinjaman ringan melalui aplikasi pinjol legal yang terdaftar di lembaga keuangan.
“Misal, masyarakat menggunakan aplikasi pay later untuk pembayaran sebut saja 50 ribu rupiah, lalu telat bayar sehingga nunggak atau gagal bayar hingga akhirnya jadi catatan BI checking. Ketika mereka mengajukan kredit perumahan ini jadi tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Oleh karena itu, Yanuar Arif mengusulkan agar Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus utang pinjaman online bagi masyarakat bawah. Kalau pemerintah bisa menghapus hutang UMKM petani dan nelayan untuk meringankan beban rakyat kecil, saya berharap Pemerintah juga menghapus hutang pinjol masyarakat untuk dapat mengakses kredit perumahan rakyat. Pinjol ini menjerat masyarakat bawah karena bunganya tinggi. Padahal pemerintah sudah ada program pembiayaan sistem syariah untuk ultra mikro atau masyarakat bawah melalui program Mekaar dari PNM (Permodalan Nasional Madani). Hanya saja, karena PNM di bawah BRI, perlakuan terhadap calon nasabah sama dengan perbankan, unsur pemberdayaan tidak menjadi fokus utama lagi. Sebaiknya dipisahkan kembali dari BRI menurut Yanuar, sama halnya dengan Pengadaian.
“Untuk mensukseskan program 3 juta rumah, saya berharap Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus utang pinjol masyarakat bawah agar akses masyarakat terhadap kredit perumahan tidak terganjal BI checking,” pungkas Yanuar.
Penulis : Danny WIbisono
Editor : A.K. Jatmiko