Bacaini.id, BLITAR – Dua orang WNA berkebangsaan Pakistan diadukan warga Blitar Jawa Timur telah meresahkan lantaran melakukan penggalangan dana (donasi) yang bersifat memaksa.
Mereka mematok besaran donasi minimal kepada para penyumbang. Kedua orang yang berinisial MI (44) dan MA (45) berdalih dana yang dihimpun akan disalurkan ke Palestina.
Dalam penyelidikan terungkap sebelum di Blitar keduanya sudah melakukan aksi sama di Malang, Pasuruan dan Tulungagung.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan keduanya di wilayah Kanigoro Kabupaten Blitar dalam Operasi Jagratara. Keduanya ditangkap untuk tujuan meminimalisir pelanggaran keimigrasian.
“Keduanya pemegang izin tinggal kunjungan yang diterbitkan di Bandara Juanda Surabaya 31 Januari 2024 berlaku sampai 25 Maret 2024,” ujar Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jawa Timur Herdaus kepada wartawan di Blitar Selasa (7/5/2024).
Dua orang WNA Pakistan itu telah diperiksa. Keduanya terungkap sebelumnya berada di Malaysia dengan kegiatan serupa.
Setelah mendarat di Indonesia melalui bandara Juanda, mereka melanjutkan operasi penggalangan dana ke Bandar Lampung dan berlanjut ke Jakarta. Di Jakarta mereka melakukan perpanjangan izin tinggal yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, yakni 25 Maret hingga 28 Mei 2024.
Dari Jakarta keduanya melanjutkan penggalangan dana di Malang, Pasuruan, Tulungagung dan Blitar. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira, kedua WNA Pakistan itu sudah dua pekan tinggal di wilayah Blitar.
Dalam pemeriksaan terungkap mereka sudah mengumpulkan dana sebesar Rp 263 juta. “Sekitar dua pekan tinggal di wilayah Blitar,” terangnya.
Sepak terjang MI dan MA dengan memaksa besaran donasi membuat keduanya dilaporkan. Batas minimal donasi yang mereka buat membuat warga resah, termasuk melakukan manipulasi ke takmir masjid maupun lembaga amal.
Keduanya ditahan di Kantor Imigrasi Blitar dengan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai dari berbagai mata uang senilai Rp 24 juta, visa, buku catatan dan barang lainnya.
Dalam pemeriksaan juga terungkap, donasi tidak disalurkan ke Palestina tapi ke negara Pakistan. Keduanya mengaku memiliki madrasah di Pakistan di mana ada orang Palestina di dalamnya.
Hal itu dijadikan dalih penggalangan dana untuk Palestina. Terungkap juga, sebagian dana donasi untuk membiayai hidup mereka sehari-hari, termasuk menginap di hotel dan melakukan perpanjangan izin tinggal.
Kedua WNA Pakistan itu juga sempat mengaku donasi yang dihimpun untuk membuat Al Quran braille, namun keduanya tidak bisa menunjukkan bukti.
“Tidak dapat menunjukkan donasi itu untuk membuat Al Quran braille,” ungkap Arief.
Menurut Arief, berkas imigrasi kedua WNA Pakistan itu memang tidak ada masalah, namun selama tinggal di Indonesia mereka tidak memiliki sponsor penjamin untuk perpanjangan izin tinggal.
Saat ini kedua WNA Pakistan itu tinggal menunggu proses keimigrasian selanjutnya.
Penulis: Solichan Arif