• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

WN Malaysia Overstay 55 hari, Imigrasi Blitar: Deportasi!

WN Malaysia selama overstay 55 hari itu bertempat tinggal di Kedungbanteng, Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar

ditulis oleh Editor
10 October 2025 13:37
Durasi baca: 2 menit
WN Malaysia dideportasi Imigrasi Blitar

WN Malayasia yang terungkap overstay 55 hari dideportasi Imigrasi Blitar (foto/ist)

Ringkasan Berita

  • Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi WN Malaysia
  • WN Malaysia yang dideportasi Imigrasi Blitar terungkap overstay 55 hari
  • WN Malaysia tidak sanggup membayar biaya beban keimigrasian

Bacaini.ID, BLITAR – Seorang Warga Negara (WN) Malaysia terungkap tinggal di wilayah Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar Jawa Timur tanpa mengikuti aturan keimigrasian Indonesia.

WN Malaysia itu terungkap 55 hari overstay atau melebihi batas izin tinggal di Indonesia. Karenanya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memutuskan melakukan deportasi.

WN Malaysia berinisial NNH (37) itu diketahui dipulangkan ke negara asalnya melalui bandar udara Juanda Surabaya dan berlanjut ke Soekarno-Hatta Jakarta.

“Dilaksanakan (deportasi) dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (9/10/2025),” kata Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto Jumat (10/10/2025).

Baca Juga: Imigrasi Blitar Deportasi WN Malaysia via Bandara Soekarno-Hatta

WN Malaysia NNH masuk Indonesia melalui Surabaya pada 16 Juli 2025 dengan memakai dokuman Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Masa berlaku Bebas Visa Kunjungan diketahui habis pada 14 Agustus 2025. Namun yang bersangkutan memilih bertahan di Indonesia.

Ia tinggal di Dusun Banaran, RT 004 RW 003, Kedungbanteng, Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar. Terhitung sejak BVK habis, ia sudah overstay 55 hari.

Baca Juga: WN Pakistan Penggalang Donasi Dideportasi Imigrasi Blitar

Pada 8 Oktober 2025, WN Malaysia itu mendatangi Kantor Imigrasi Blitar untuk menyerahkan diri dengan sukarela.

Sesuai pasal 78 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ia wajib membayar biaya beban keimigrasian.

WN Malaysia itu menyatakan tidak sanggup membayar biaya beban keimigrasian dan pihak Imigrasi Blitar memutuskan dilakukan deportasi.

“Keputusan untuk mendeportasi pun ditetapkan,” terang Aditya Nursanto.

Pada Kamis 9 Oktober 2025 WN Malaysia itu dipulangkan ke Kuala Lumpur Malaysia dengan penerbangan Batik Air nomor OD315 pukul 12.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto menegaskan kasus yang terjadi menjadi peringatan warga negara asing untuk mematuhi aturan keimigrasian Indonesia.

“Pelaksanaan deportasi ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia, termasuk di Kota Blitar,” tegasnya.

Seperti diketahui, langkah deportasi yang diambil Kantor Imigrasi Blitar ini bukan pertama kalinya. Belum lama ini 2 orang WN asing juga dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bacaini.idberita terkini blitarblitardeportasideportasi WN MalaysiaImigrasi BlitaroverstayWN Malaysia
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Universitas Indonesia Tangguhkan Kelulusan Bahlil

Banjir Bandang Renggut 604 Jiwa, Raja Juli dan Bahlil Diminta Bertobat

uban karena stres

Dampak Stres Sebabkan Tumbuh Uban Ternyata Bukan Mitos

  • orasi wali kota blitar

    Orasi Wali Kota Blitar di Tengah Unjuk Rasa Massa Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 OPD Penerima DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangis Bayi yang Dibuang di Blitar Dikira Suara Kucing Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112