Bacaini.ID, KEDIRI – Modus penipuan mengatasnamakan petugas Direktorat Jenderakl Pajak (DJP) marak terjadi. Pelaku meminta wajib pajak untuk mengupgrade nomor NPWP perusahaan agar tidak menjadi masalah.
Sejumlah warga mengaku menerima pesan melalui WhatsApp dari pelaku yang mengatasnamakan petugas pajak. Isi pesannya sebagai berikut:
Selamat pagi Bapak/ibu, saya dari kantor lembaga tim pendataan dan informasi Departement Dokumen Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak ,ingin melakukan revisi data apakah anda penanggung jawab diperusahaan.
Selamat pagi Bapak/ibu, saya dari kantor lembaga tim pendataan dan informasi Departement Dokumen Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak ,ingin melakukan revisi data apakah anda penanggung jawab diperusahaan.
Nama: xxxxxxx
Nama Usaha: xxxxxxx
Alamat usaha: xxxxxxx
No hp: xxxxxxxxx
NIK : xxxxxxxxx
NPWP : xxxxxxxxxx
Email : xxxxxxxxxxx
Menurut PMK 112/PMK.03/2022, wajib pajak diwajibkan verifikasi data pembaharuan NPWP. Perlu kami informasikan bahwa proses ini tidak memerlukan biaya apapun.
Silahkan lanjut bersama admin untuk melakukan verifikasi data melalui video call dan berbagi layar untuk download aplikasi M-Pajak.
Pajak Kuat Indonesia Maju.
Banyak masyarakat yang mempercayai pesan tersebut karena semua data yang disampaikan benar. Selanjutnya pelaku akan menelepon wajib pajak untuk mengkonfirmasi data tersebut.
Begitu wajib pajak bisa digiring untuk memperbarui data perusahaan, pembicaraan dialihkan kepada orang lain, yang disebut sebagai petugas divisi. Di sinilah pelaku memberikan narasi panjang tentang kewajiban memperbarui data dan meminta untuk menginstal aplikasi tertentu.
“Saya pernah menginstal aplikasi itu dan dalam sekejap semua data pribadi saya tersedot. Ada juga teman yang kehilangan uang di rekening setelah menginstal aplikasi itu,” kata Gunawan, warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri kepada Bacaini.ID, Rabu, 18 Desember 2024.
Penjelasan Dirjen Pajak
Melalui laman resminya www.pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan beberapa modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Diantaranya adalah Phising, yakni penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP.
Phising tersebut mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data pribadi.
Modus lain adalah poofing (penyaruan) merupakan pengiriman email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah dari email resmi @pajak.go.id tetapi pengirim aslinya bukan DJP. Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.
DJP mengimbau agar masyarakat pajak selalu waspada dan berhati-hati terhadap modus-modus penipuan tersebut. Apabila menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp, periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.
Adapun daftar tautan yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu untuk melakukan phising hingga saat ini adalahsebagai berikut (tautan berikut tidak untuk dibuka).
- djp[.]linepajak-go[.]com
- pajak[.]xzgo[.]cc
Penulis: Hari Tri Wasono