• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Waspadai Juga Royalti Lagu Asing, Belajar dari Kasus Mie Gacoan

ditulis oleh Editor
29/07/2025
Durasi baca: 2 menit
580 12
1
Waspadai Juga Royalti Lagu Asing, Belajar dari Kasus Mie Gacoan

Ancaman royalti lagu asing juga perlu diwaspadai (foto AI/Bacaini)

Bacaini.ID, KEDIRI – Masalah royalti lagi jadi perbincangan hangat di lingkungan pelaku usaha.

Kasus Direktur Mie Gacoan di Bali yang dipolisikan karena dianggap melanggar hak cipta, viral di media sosial.

Restoran ini memutar lagu-lagu untuk pengunjung tanpa membayar royalti.

Mayoritas pendapat warganet menyayangkan kejadian tersebut dan menganggap kebijakan ini akan membuat lagu-lagu Indonesia hilang di pasaran.

Bahkan tak sedikit yang menyarankan pelaku usaha memutar lagu-lagu asing agar tak ditarik royalti. Benarkah demikian?

Lagu Asing Juga Memiliki Hak Cipta

Anggapan bahwa memutar lagu asing akan bebas royalti adalah salah.

Hak cipta secara internasional diatur dalam Konvensi Bern.

Konvensi Bern merupakan perjanjian internasional mengenai hak cipta yang bertujuan untuk melindungi karya-karya sastra dan seni dari para pencipta di negara-negara anggota.

Indonesia resmi masuk ke Konvensi Bern sejak 1997. Yang artinya, karya musisi luar negeri juga mendapatkan perlindungan yang sama.

Siapa Saja yang Wajib Bayar Royalti?

Menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti wajib dibayar oleh siapa saja yang memutar lagu atau musik di tempat umum, untuk kepentingan komersil atau hiburan publik.

Misalnya restoran, cafe, mal, hotel, salon, gym, toko retail, bioskop, tempat wisata, event organizer, penyanyi untuk komersial dan skala besar.

Bahkan di acara pernikahan, khitanan, atau ulang tahun yang menyewa penyanyi, dangdut organ tunggal, juga kena royalti jika:

• Acara terbuka untuk umum

• Terdapat sponsor atau tiket masuk

• Memakai panggung, soundsystem besar dan lainnya.

Menurut Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengenai hal ini bukan soal hajatan atau komersialnya, tetapi soal publikasinya. Jika sifatnya hiburan publik, wajib izin.

Panduan Mengenali Lagu Dengan Royalti dan Tidak

Semua lagu yang masih dilindungi hak cipta, biasanya adalah lagu ciptaan 70 tahun terakhir.

Selain itu, lagu dari label rekaman besar, lagu internasional yang punya perwakilan di LMK.

Sementara lagu yang bebas royalti adalah lagu-lagu dengan label ‘public domain’ misalnya lagu daerah lama.

Lagu dari platform royalty-free atau dengan label ‘no copyright’, lagu buatan sendiri, atau sudah mendapat izin resmi dari pencipta lagu. 

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus mie gacoanmie gacoanPELAKU USAHAroyaltiroyalti lagu asing
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Ini Perhitungan Pembayaran Royalti Lagu Untuk Tempat Usaha - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tradisi Perang Topat masyarakat Lombok

Apa itu Perang Topat? Tradisi Unik Simbol Toleransi di Lombok

Transformasi Digital pada PAUD, Dinas Pendidikan Gelar Bimtek untuk Seluruh Kepsek

Transformasi Digital pada PAUD, Dinas Pendidikan Gelar Bimtek untuk Seluruh Kepsek

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2912 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist