• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Waspadai Juga Royalti Lagu Asing, Belajar dari Kasus Mie Gacoan

ditulis oleh Editor
29 July 2025 07:00
Durasi baca: 2 menit
Waspadai Juga Royalti Lagu Asing, Belajar dari Kasus Mie Gacoan

Ancaman royalti lagu asing juga perlu diwaspadai (foto AI/Bacaini)

Bacaini.ID, KEDIRI – Masalah royalti lagi jadi perbincangan hangat di lingkungan pelaku usaha.

Kasus Direktur Mie Gacoan di Bali yang dipolisikan karena dianggap melanggar hak cipta, viral di media sosial.

Restoran ini memutar lagu-lagu untuk pengunjung tanpa membayar royalti.

Mayoritas pendapat warganet menyayangkan kejadian tersebut dan menganggap kebijakan ini akan membuat lagu-lagu Indonesia hilang di pasaran.

Bahkan tak sedikit yang menyarankan pelaku usaha memutar lagu-lagu asing agar tak ditarik royalti. Benarkah demikian?

Lagu Asing Juga Memiliki Hak Cipta

Anggapan bahwa memutar lagu asing akan bebas royalti adalah salah.

Hak cipta secara internasional diatur dalam Konvensi Bern.

Konvensi Bern merupakan perjanjian internasional mengenai hak cipta yang bertujuan untuk melindungi karya-karya sastra dan seni dari para pencipta di negara-negara anggota.

Indonesia resmi masuk ke Konvensi Bern sejak 1997. Yang artinya, karya musisi luar negeri juga mendapatkan perlindungan yang sama.

Siapa Saja yang Wajib Bayar Royalti?

Menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti wajib dibayar oleh siapa saja yang memutar lagu atau musik di tempat umum, untuk kepentingan komersil atau hiburan publik.

Misalnya restoran, cafe, mal, hotel, salon, gym, toko retail, bioskop, tempat wisata, event organizer, penyanyi untuk komersial dan skala besar.

Bahkan di acara pernikahan, khitanan, atau ulang tahun yang menyewa penyanyi, dangdut organ tunggal, juga kena royalti jika:

• Acara terbuka untuk umum

• Terdapat sponsor atau tiket masuk

• Memakai panggung, soundsystem besar dan lainnya.

Menurut Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengenai hal ini bukan soal hajatan atau komersialnya, tetapi soal publikasinya. Jika sifatnya hiburan publik, wajib izin.

Panduan Mengenali Lagu Dengan Royalti dan Tidak

Semua lagu yang masih dilindungi hak cipta, biasanya adalah lagu ciptaan 70 tahun terakhir.

Selain itu, lagu dari label rekaman besar, lagu internasional yang punya perwakilan di LMK.

Sementara lagu yang bebas royalti adalah lagu-lagu dengan label ‘public domain’ misalnya lagu daerah lama.

Lagu dari platform royalty-free atau dengan label ‘no copyright’, lagu buatan sendiri, atau sudah mendapat izin resmi dari pencipta lagu. 

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus mie gacoanmie gacoanPELAKU USAHAroyaltiroyalti lagu asing
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Ini Perhitungan Pembayaran Royalti Lagu Untuk Tempat Usaha - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sukses Lampaui Skor IMDI Jatim dan Nasional, Pemkot Kediri Ungkap Strategi Melalui Pemberdayaan KIM

Sukses Lampaui Skor IMDI Jatim dan Nasional, Pemkot Kediri Ungkap Strategi Melalui Pemberdayaan KIM

kantor imigrasi blitar

Imigrasi Blitar Cekal Warga Terkait Kasus Korupsi, Tapi Rahasia

Ketegangan Venezuela Memuncak: AS Blokade Total Kapal Tanker Minyak, Rusia Bantah Evakuasi Diplomat

Ketegangan Venezuela Memuncak: AS Blokade Total Kapal Tanker Minyak, Rusia Bantah Evakuasi Diplomat

  • istana disney land di jombang

    Ngintip Istana Disney Land yang Didirikan Polres Jombang: Gratis Kopi dan Pijat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Imigrasi Blitar Cekal Warga Terkait Kasus Korupsi, Tapi Rahasia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisatawan Domestik di Libur Nataru Pilih Jogja Ketimbang Bali  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112