Bacaini.ID, KEDIRI – Masalah royalti lagi jadi perbincangan hangat di lingkungan pelaku usaha.
Kasus Direktur Mie Gacoan di Bali yang dipolisikan karena dianggap melanggar hak cipta, viral di media sosial.
Restoran ini memutar lagu-lagu untuk pengunjung tanpa membayar royalti.
Mayoritas pendapat warganet menyayangkan kejadian tersebut dan menganggap kebijakan ini akan membuat lagu-lagu Indonesia hilang di pasaran.
Bahkan tak sedikit yang menyarankan pelaku usaha memutar lagu-lagu asing agar tak ditarik royalti. Benarkah demikian?
Lagu Asing Juga Memiliki Hak Cipta
Anggapan bahwa memutar lagu asing akan bebas royalti adalah salah.
Hak cipta secara internasional diatur dalam Konvensi Bern.
Konvensi Bern merupakan perjanjian internasional mengenai hak cipta yang bertujuan untuk melindungi karya-karya sastra dan seni dari para pencipta di negara-negara anggota.
Indonesia resmi masuk ke Konvensi Bern sejak 1997. Yang artinya, karya musisi luar negeri juga mendapatkan perlindungan yang sama.
Siapa Saja yang Wajib Bayar Royalti?
Menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti wajib dibayar oleh siapa saja yang memutar lagu atau musik di tempat umum, untuk kepentingan komersil atau hiburan publik.
Misalnya restoran, cafe, mal, hotel, salon, gym, toko retail, bioskop, tempat wisata, event organizer, penyanyi untuk komersial dan skala besar.
Bahkan di acara pernikahan, khitanan, atau ulang tahun yang menyewa penyanyi, dangdut organ tunggal, juga kena royalti jika:
• Acara terbuka untuk umum
• Terdapat sponsor atau tiket masuk
• Memakai panggung, soundsystem besar dan lainnya.
Menurut Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengenai hal ini bukan soal hajatan atau komersialnya, tetapi soal publikasinya. Jika sifatnya hiburan publik, wajib izin.
Panduan Mengenali Lagu Dengan Royalti dan Tidak
Semua lagu yang masih dilindungi hak cipta, biasanya adalah lagu ciptaan 70 tahun terakhir.
Selain itu, lagu dari label rekaman besar, lagu internasional yang punya perwakilan di LMK.
Sementara lagu yang bebas royalti adalah lagu-lagu dengan label ‘public domain’ misalnya lagu daerah lama.
Lagu dari platform royalty-free atau dengan label ‘no copyright’, lagu buatan sendiri, atau sudah mendapat izin resmi dari pencipta lagu.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif