Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung tidak membawa dampak menguntungkan bagi sebagian besar warga Kelurahan Panggungrejo Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.
Terutama bagi warga yang tanahnya terdampak pembangunan Tol Kediri-Tulungagung merasa mendapatkan ganti rugi yang tidak layak. Kendati demikian mereka terpaksa menerima daripada harus berurusan hukum.
Penerimaan atas ganti rugi itu terungkap dalam musyawarah penetapan ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung di Kantor Kelurahan Panggungrejo.
Musyawarah yang diwarnai dengan pembentangan spanduk penolakan nilai atas ganti rugi yang rendah itu merupakan musyawarah yang terakhir.
“Setelah musyawarah, akhirnya banyak dari warga yang memilih menerima nilai ganti rugi yang ditentukan oleh apprasial,” tutur Sutrimo, salah satu warga yang terdampak pembangunan Tol Kediri-Tulungagung.
Banyak warga yang berpandangan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung tidak ada gunanya. Sebab dari pengalaman yang ada, kata Sutrimo pada akhirnya juga kalah.
Di sisi lain persyaratan untuk mengajukan gugatan juga dinilai akan menyulitkan penggugat, yakni nilai banding appraisal dan berkas lainnya.
“Ya udah kami hanya bisa pasrah. Karena mau digugat seperti apa, pasti masyarakat tidak bisa menang,” katanya pasrah.
Sutrimo sendiri memiliki tanah seluas 6 hektar. Dari luasan itu, 5 hektar di antaranya terimbas pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung.
Sementara pihak apprasial memberikan penilain harga yang berbeda-beda dan jauh di bawah harga pasar. “Tanah milik saya itu satu hamparan tapi nilai yang diberikan berbeda. Mulai dari Rp 1,3 Juta, Rp 490 ribu hingga Rp 420 ribu per meter untuk nilai ganti ruginya,” ungkapnya.
Ketua Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni Susanti mengatakan, berdasarkan data terakhir, dari 180 bidang tanah di Kelurahan Panggungrejo yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung, 42 bidang di antaranya telah menerima nilai ganti rugi yang ditetapkan tim apprasial.
Total nilai ganti rugi yang sudah diserahkan kepada warga terdampak mencapai Rp 21 Miliar.
“Sisanya 138 bidang tanah yang belum setuju. Jika dihitung nilai ganti rugi mencapai Rp 133 miliar,” ungkapnya.
Menurut Linanda Krisni, setelah musyawarah yang ketiga masih ada warga yang belum menyekapati. Mereka yang belum bersepakat bisa mengajukan permohonan keberatan kepada PN Tulungagung dalam tempo 14 hari kedepan.
“Tapi jika tidak mengajukan keberatan dan masyarakat tidak mau ke pengadilan, maka kami akan menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan. Dan kami memastikan uang yang dititipkan ke pengadilan tidak ada potongan,” terangnya.
Setelah uang dititipkan ke PN Tulungagung, proses pembangunan Tol Kediri-Tulungagung akan dilakukan. Rencananya, pembangunan tol Kediri-Tulungagung akan dimulai pada akhir 2023 mendatang.
“Sesuai rencana, seharusnya kontruksi mulai masuk pada akhir tahun ini. Proyek ini merupakan kepentingan negara. Hanya saja sistemnya dikerjasamakan dengan penyedia usaha pihak swasta,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Solichan Arif