Bacaini.ID, JOMBANG – Sebanyak 19 warga Kabupaten Jombang Jawa Timur mengganti kolom agama di KTP dan KK dengan status penghayat kepercayaan.
Pengubahan status administratif keagamaan di dinas terkait ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017.
“Ini bagian dari perintah MK yang sudah wajib kami tindak lanjuti,” ujar Mufattichatul Ma’rufah, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jombang Kamis (31/7/2025).
Pemkab Jombang belum bersosialisasi secara massif adanya putusan MK tahun 2017. Namun informasinya sudah menyebar di kalangan komunitas penghayat.
Bahkan mereka yang hari ini berganti status agama di kolom KTP dan KK, kata Ma’rufah sudah mengajukan sejak 2020.
“Awalnya belum ada. Tapi sejak tahun 2020 sudah mulai ada yang mendaftar, dan sekarang totalnya menjadi 19 orang,” terangnya.
Pengubahan status kolom agama di KTP dan KK 19 warga Jombang bukan sekedar masalah administratif. Namun lebih terkait dengan identitas.
“Ini tentang identitas, keyakinan, dan kejujuran terhadap apa yang mereka yakini dalam hidup,” pungkasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif