KEDIRI – Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menjawab aspirasi dan keresahan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 yang mempertanyakan kebijakan walikota dalam Perwali Kediri Nomor 32 tahun 2020. Walikota Mas Abu membaca dan mendengar keluhan masyarakat, baik yang disampaikan ke media sosial pribadinya dan mendengarkan langsung saat berbincang dengan warga.
“Dengan Perwali No 32 tahun 2020, sudah banyak kelonggaran yang kami buat agar warga bisa kembali beraktifitas, baik dalam hal kegiatan perekonomian, kegiatan sosial – keagamaan, rekreasi – olahraga dan keperluan personal lainnya,” kata Mas Abu, Sabtu (3/10).
“Namun, memang penanganan terkait kesehatan tetap menjadi nomor satu, sesuai dengan protokol kesehatan nasional, Pemerintah Kota Kediri memakai pedoman tersebut dalam membuat peraturan turunan yang kami terapkan di Kota Kediri,” tegas Mas Abu.
“Seperti soal kegiatan usaha, baik restoran, swalayan hingga warung, kami perbolehkan, asal memenuhi standar protokol, mengurangi kapasitas maksimal 50% dan tutup maksimal jam 10 malam. Biasanya yang terkena razia itu yang tidak bisa memenuhi standar protokol kesehatan, tempatnya berjubel atau tutupnya lebih dari jam 10 malam,” jelasnya.
“Saya juga mendengar soal isu larangan resepsi pernikahan, itu tidak benar. Asal resepsinya dilakukan di tempat terbuka (tidak di dalam rumah atau gedung) itu kami ijinkan, syaratnya tamunya harus dibatasi, menerapkan standar protokol kesehatan, tidak berjabat tangan dan tidak ada makan prasmanan atau mungkin diganti nasi kotak. Tamunya juga yang datang secara bergantian. Kalau warga memang serius ingin menggelar hajatan, ya patuhi peraturan di atas agar mendapatkan ijin,” tambah Mas Abu.
“Karena Kota Kediri ini tingkat kepadatan penduduknya sangat tinggi, maka selain melonggarkan kegiatan ekonomi, kami tetap harus disiplin dari sisi protokol kesehatan. Alhamdulillah sejauh ini, dengan penanganan tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Kediri, grafik kasus positif covid-19 di Kota Kediri cenderung landai. Kita harus mempertahankan ini, jangan meremehkan covid-19 mari kita jaga orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai nanti yang meremehkan justru menyesal di kemudian hari”, tutupnya.
Berikut aturan selengkapnya terkait kegiatan ekonomi kemasyarakatan yang diperbolehkan selama pandemi covid-19:
1. Fasilitas olah raga diperbolehkan beroperasi dengan catatan :
a. Di ruang terbuka atau gedung olahraga dengan ventilasi / sirkulasi udara yang baik.
b. Membatasi jumlah orang yang beraktivitas sehingga dapat menerapkan physical distancing.
c. Menggunakan peralatan sendiri, tidak diperbolehkan pinjam pakai peralatan.
d. Membatasi waktu berolah raga berkelompok maksimal 2 jam dan jam operasional sampai dengan jam 22.00 WIB.
e. Memiliki fasilitas cuci tangan dengan air mengalir yang memadai.
2. Resepsi pernikahan / hajatan diperbolehkan dengan lokasi di ruang terbuka (tidak di dalam rumah /gedung) dengan memperhatikan :
a. Menerapkan protokol kesehatan.
b. Membatasi jumlah tamu.
c. Tidak berjabat tangan.
d. Penyajian makanan atau minuman kemasan yang bisa dibawa pulang.
3. Café atau warung makan dengan live musik diperbolehkan dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dan membatasi jam operasional sampai dengan jam 22.00 wib (sesuai Perwali Kediri Nomor 32 tahun 2020).(ADV)