• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Walikota Kediri: Tidak Semua Kegiatan Ekonomi Kemasyarakatan Dilarang Pada Masa Pandemi

ditulis oleh redaksi
03/10/2020
Durasi baca: 2 menit
515 16
0
Walikota Kediri: Tidak Semua Kegiatan Ekonomi Kemasyarakatan Dilarang Pada Masa Pandemi

KEDIRI – Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menjawab aspirasi dan keresahan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 yang mempertanyakan kebijakan walikota dalam Perwali Kediri Nomor 32 tahun 2020. Walikota Mas Abu membaca dan mendengar keluhan masyarakat, baik yang disampaikan ke media sosial pribadinya dan mendengarkan langsung saat berbincang dengan warga.

“Dengan Perwali No 32 tahun 2020, sudah banyak kelonggaran yang kami buat agar warga bisa kembali beraktifitas, baik dalam hal kegiatan perekonomian, kegiatan sosial – keagamaan, rekreasi – olahraga dan keperluan personal lainnya,” kata Mas Abu, Sabtu (3/10).

“Namun, memang penanganan terkait kesehatan tetap menjadi nomor satu, sesuai dengan protokol kesehatan nasional, Pemerintah Kota Kediri memakai pedoman tersebut dalam membuat peraturan turunan yang kami terapkan di Kota Kediri,” tegas Mas Abu.

“Seperti soal kegiatan usaha, baik restoran, swalayan hingga warung, kami perbolehkan, asal memenuhi standar protokol, mengurangi kapasitas maksimal 50% dan tutup maksimal jam 10 malam. Biasanya yang terkena razia itu yang tidak bisa memenuhi standar protokol kesehatan, tempatnya berjubel atau tutupnya lebih dari jam 10 malam,” jelasnya.

“Saya juga mendengar soal isu larangan resepsi pernikahan, itu tidak benar. Asal resepsinya dilakukan di tempat terbuka (tidak di dalam rumah atau gedung) itu kami ijinkan, syaratnya tamunya harus dibatasi, menerapkan standar protokol kesehatan, tidak berjabat tangan dan tidak ada makan prasmanan atau mungkin diganti nasi kotak. Tamunya juga yang datang secara bergantian. Kalau warga memang serius ingin menggelar hajatan, ya patuhi peraturan di atas agar mendapatkan ijin,” tambah Mas Abu.

“Karena Kota Kediri ini tingkat kepadatan penduduknya sangat tinggi, maka selain melonggarkan kegiatan ekonomi, kami tetap harus disiplin dari sisi protokol kesehatan. Alhamdulillah sejauh ini, dengan penanganan tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Kediri, grafik kasus positif covid-19 di Kota Kediri cenderung landai. Kita harus mempertahankan ini, jangan meremehkan covid-19 mari kita jaga orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai nanti yang meremehkan justru menyesal di kemudian hari”, tutupnya.

Berikut aturan selengkapnya terkait kegiatan ekonomi kemasyarakatan yang diperbolehkan selama pandemi covid-19:

1. Fasilitas olah raga diperbolehkan beroperasi dengan catatan :
a. Di ruang terbuka atau gedung olahraga dengan ventilasi / sirkulasi udara yang baik.
b. Membatasi jumlah orang yang beraktivitas sehingga dapat menerapkan physical distancing.
c. Menggunakan peralatan sendiri, tidak diperbolehkan pinjam pakai peralatan.
d. Membatasi waktu berolah raga berkelompok maksimal 2 jam dan jam operasional sampai dengan jam 22.00 WIB.
e. Memiliki fasilitas cuci tangan dengan air mengalir yang memadai.

2. Resepsi pernikahan / hajatan diperbolehkan dengan lokasi di ruang terbuka (tidak di dalam rumah /gedung) dengan memperhatikan :
a. Menerapkan protokol kesehatan.
b. Membatasi jumlah tamu.
c. Tidak berjabat tangan.
d. Penyajian makanan atau minuman kemasan yang bisa dibawa pulang.

3. Café atau warung makan dengan live musik diperbolehkan dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dan membatasi jam operasional sampai dengan jam 22.00 wib (sesuai Perwali Kediri Nomor 32 tahun 2020).(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Pacu Jalur Riau telah Mendunia, Ini Sejarah dan Puncak Festivalnya

Pacu Jalur Riau telah Mendunia, Ini Sejarah dan Puncak Festivalnya

Sambal Goreng Ternyata Tumis Terenak di Dunia, Ini Resepnya

Sambal Goreng Ternyata Tumis Terenak di Dunia, Ini Resepnya

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15395 shares
    Share 6158 Tweet 3849
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16589 shares
    Share 6636 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prestasi KONI Blitar Jeblok, Ini Pengakuan Jujur Kadispora 

    576 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112