BLITAR – Role model percontohan pejabat publik atau kepala daerah menjadi penerima vaksin pertama kali tidak akan terlaksana di Kota Blitar. Sebab Walikota Blitar, Santoso tidak masuk kriteria penerima vaksin.
Hal itu disampaikan sendiri oleh Santoso saat ditanya wartawan terkait program vaksinasi COVID-19 di Kota Blitar. “Saya tidak termasuk kriteria (vaksinasi COVID-19). Padahal saya siap kalau diminta ikut vaksin,” ujar Santoso, Senin, 18 Januari 2021.
Kriteria yang dimaksudnya adalah faktor umur dimana berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, sasaran program vaksinasi COVID-19 dari sisi usia adalah warga negara kelompok usia 18 hingga 59 tahun. Sedang umur Walikota Blitar saat ini sudah 60 tahun.
Santoso mengatakan pemberian vaksin pertama kepada 10 pejabat itu untuk meyakinkan masyarakat kalau vaksin yang diberikan aman.
“Pejabat Forpimda Kota Blitar tersebut diharapkan menjadi contoh sebagai penerima vaksin pertama guna meyakinkan masyarakat bahwa vaksin aman,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar, Didik Jumianto mengatakan pengajuan 10 pejabat Forpimda tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Kemendagri, Kemenkes, dan Dinkes Provinsi Jatim. “Pemerintah daerah diminta mengajukan 10 orang untuk menerima vaksin saat pencanangan nanti,” ujarnya.
Sepuluh pejabat yang diusulkan menerima vaksin pertama saat pencanangan, yaitu, Sekda, Komandan Batalyon, Kapolres, Ketua DPRD, Ketua IDI, Wadir RSUD, Perwakilan Kemenag, Perwakilan MUI, Perwakilan NU, dan Perwakilan Muhammadiyah.
“Kami melakukan skrining kepada para pejabat itu apakah masuk kriteria penerima vaksin atau tidak. Skrining-nya melalui wawancara informal,” katanya.
Didik mengatakan, kriteria penerima vaksin Covid-19 yaitu, syaratnya usia 18-59 tahun, tidak pernah positif Covid-19, dan tidak punya penyakit komorbit seperti hipertensi, jantung, dan kencing manis.
Didik mengonfirmasi kembali bahwa Walikota Santoso tidak masuk kriteria karena usianya di atas 59 tahun.
Menurutnya, data 10 nama pejabat akan dikirim ke Jakarta. Lalu, para pejabat itu akan menerima pesan singkat dari Jakarta untuk mengisi data di aplikasi.
Penulis : Hasan
Editor : Karebet