Bacaini.id, KEDIRI – Bantuan sosial santunan kematian dari Pemerintah Kota Kediri diberikan kepada sebanyak 483 ahli waris. Para ahli waris ini penerima bantuan sosial santunan kematian dari periode akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023.
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar meninjau secara langsung proses penyaluran dan turut menyerahkan bantuan secara simbolis kepada ahli waris. Penyaluran bantuan dilaksanakan di Gedung Nasional Indonesia (GNI) hari ini, Senin, 10 April 2023.
“Santunan kematian ini ada sejak saya menjabat Wali Kota Kediri. Dulu nominalnya Rp500 ribu sekarang menjadi Rp2 juta. Saya mohon maaf ini baru bisa cair, karena kemarin ada sedikit perubahan aturan. Tapi Alhamdulillah hari ini bisa cair,” kata Abdullah Abu Bakar.
Abdullah Abu Bakar menjelaskan, bantuan sosial kematian ini diperuntukkan bagi warga tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dengan harapan bisa bermanfaat dan dapat memenuhi kebutuhan maupun menyelesaikan urusan dari orang yang meninggal dunia.
“Uang ini bisa digunakan untuk slametan karena biasanya warga kita ini mengada-adakan untuk slametan. Bisa juga untuk melunasi hutang dari almarhum atau almarhumah apabila masih memiliki hutang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Kediri juga berpesan agar para ahli waris segera pulang ke rumah usai menerima bantuan sosial santunan kematian ini. Hal tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab kesempatan terjadinya tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja.
“Nanti setelah terima langsung pulang. Gunakan bantuan ini sebaik-baiknya, jangan mampir kemana-mana,” tandasnya.
Sementara itu, Tumini, salah satu penerima bantuan sosial santunan kematian mengaku senang. Perempuan warga Kelurahan Tempurejo ini mengatakan akan menggunakan uang bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan slametan suaminya yang telah meninggal dunia.
“Alhamdulillah saya menerima bantuan. Ini sangat bermanfaat untuk slametan almarhum suami saya,” ujar Tumini.**