Bacaini.id, KEDIRI – Terjadinya kasus pelecehan seksual oleh seorang oknum guru SD di Kota Kediri kepada sejumlah siswi kelas VI, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar angkat bicara. Dengan tegas, dirinya akan memberhentikan pelaku sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Abdullah Abu Bakar mengungkapkan bahwa proses internal Pemkot Kediri sudah dimulai sejak tiga minggu yang lalu.
“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memproses secara intensif,” tegas Abdullah Abu Bakar, Kamis, 21 Juli 2022.
Tidak hanya pemecatan, Wali Kota Kediri juga mendukung masalah ini untuk diproses ke ranah hukum. Menurutnya, tindakan pelecehan seksual pada anak ini melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Saya yakin pihak berwajib dalam hal ini kepolisian sejalan dengan kita. Mari kita dukung agar kasus ini segera diproses secara hukum,” ajaknya.
Lebih lanjut, Abdullah Abu Bakar memaparkan bahwa dalam penanganan kasus ini, Pemkot Kediri membentuk tim khusus yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
“Saya juga mengajak semua pihak untuk berempati dengan melindungi identitas korban. Jangan sampai anak-anak itu mengalami dampak psikologis dan dampak sosial yang lebih berat,” tandasnya.
Penulis: Novira