• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Wali Kota Kediri Pastikan Kesiapan Tahapan Pemilu 2024

ditulis oleh Editor
15/06/2022
Durasi baca: 2 menit
494 37
0
Wali Kota Kediri Pastikan Kesiapan Tahapan Pemilu 2024

Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar saat hadir dalam launching tahapan Pemilu 2024. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar menyaksikan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 oleh KPU Kota Kediri. Agenda tahapan awal ini telah disetujui bersama dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 pada 9 Juni 2022.

Dalam kegiatan yang digelar secara virtual di Kantor KPU Kota Kediri, Selasa 14 Juni 2022, Abdullah Abu Bakar mengatakan hadir secara langsung untuk memastikan persiapan dari KPU dalam tahapan Pemillu 2024 mendatang.

“Saya hari ini memastikan apakah sudah benar-benar siap, dan ternyata persiapannya sudah proper. Artinya, mereka telah mempersiapkan dengan sangat detail,” ujar Abdullah Abu Bakar.

Abdullah Abu Bakar telah berdiskusi dengan KPU terkait persiapan setelah tahapan Pemilu ini diluncurkan. Bahkan KPU mengaku siap melakukan pelayanan selama 24 jam, begitu pula dalam penggunaan IT yang mendukung pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024.

“Ketika ini sudah dilaunching maka tahapan-tahapan lain akan berjalan. Saya kira sekarang IT-nya juga lebih bagus dibanding yang dulu. Tentu ini akan sangat membantu,” ungkapnya.

Wali Kota Kediri menambahkan bahwa Pemerintah Kota Kediri siap untuk memberikan dukungan dan bantuan terhadap berjalannya tahapan Pemilu tahun 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Bentuk dukungan dan bantuannya ya sesuai dengan apa yang sudah diajukan oleh KPU,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi menjelaskan tahapan penyelenggaraan Pemilu paling lambat dilaksanakan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sesuai dengan SK KPU Nomor 21 Tahun 2022, pelaksanaan Pemilu serentak dilakukan tanggal 14 Februari 2024 dan untuk Pilkada serentak tanggal 27 November 2024.

Di masa paling awal ini, pelaksanaan yang dilakukan berhubungan dengan peserta pemilu. Pendaftaran parpol peserta pemilu paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Kediri menjelaskan tahapan penyelenggaraan pemilu paling lambat dilaksanakan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Seperti diketahui sesuai dengan SK KPU Nomor 21 Tahun 2022, Pemilu serentak akan berlangsung pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Untuk masa paling awal ini tahapan yang dilakukan adalah yang berhubungan dengan peserta Pemilu. Dimana pendaftaran Parpol peserta Pemilu dilakukan paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Oleh karena itu KPU juga berharap dukungan masyarakat dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

“Mohon dukungan, mulai dari pra Pemilu, penyelenggaraan Pemilu, hingga pasca Pemilu. Jadi mekipun ada KPU, Bawaslu dan DKPP juga, kalau tidak ada dukungan dari elemen masyarakat, maka penyelenggaraan Pemilu bisa dikatakan tidak berhasil,” tandasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPU Kota KediriPemilu 2024pemkot kediriWali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

Wamen UMKM Dorong Rengginang Situbondo Go Internasional

Wamen UMKM Dorong Rengginang Situbondo Go Internasional

Sekolah di Jombang Hanya Dapat 2 Siswa di Penerimaan Siswa Baru

Sekolah di Jombang Hanya Dapat 2 Siswa di Penerimaan Siswa Baru

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15385 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    704 shares
    Share 282 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112