Bacaini.id, KEDIRI – Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar menyaksikan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 oleh KPU Kota Kediri. Agenda tahapan awal ini telah disetujui bersama dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 pada 9 Juni 2022.
Dalam kegiatan yang digelar secara virtual di Kantor KPU Kota Kediri, Selasa 14 Juni 2022, Abdullah Abu Bakar mengatakan hadir secara langsung untuk memastikan persiapan dari KPU dalam tahapan Pemillu 2024 mendatang.
“Saya hari ini memastikan apakah sudah benar-benar siap, dan ternyata persiapannya sudah proper. Artinya, mereka telah mempersiapkan dengan sangat detail,” ujar Abdullah Abu Bakar.
Abdullah Abu Bakar telah berdiskusi dengan KPU terkait persiapan setelah tahapan Pemilu ini diluncurkan. Bahkan KPU mengaku siap melakukan pelayanan selama 24 jam, begitu pula dalam penggunaan IT yang mendukung pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024.
“Ketika ini sudah dilaunching maka tahapan-tahapan lain akan berjalan. Saya kira sekarang IT-nya juga lebih bagus dibanding yang dulu. Tentu ini akan sangat membantu,” ungkapnya.
Wali Kota Kediri menambahkan bahwa Pemerintah Kota Kediri siap untuk memberikan dukungan dan bantuan terhadap berjalannya tahapan Pemilu tahun 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bentuk dukungan dan bantuannya ya sesuai dengan apa yang sudah diajukan oleh KPU,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi menjelaskan tahapan penyelenggaraan Pemilu paling lambat dilaksanakan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sesuai dengan SK KPU Nomor 21 Tahun 2022, pelaksanaan Pemilu serentak dilakukan tanggal 14 Februari 2024 dan untuk Pilkada serentak tanggal 27 November 2024.
Di masa paling awal ini, pelaksanaan yang dilakukan berhubungan dengan peserta pemilu. Pendaftaran parpol peserta pemilu paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Kediri menjelaskan tahapan penyelenggaraan pemilu paling lambat dilaksanakan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Seperti diketahui sesuai dengan SK KPU Nomor 21 Tahun 2022, Pemilu serentak akan berlangsung pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Untuk masa paling awal ini tahapan yang dilakukan adalah yang berhubungan dengan peserta Pemilu. Dimana pendaftaran Parpol peserta Pemilu dilakukan paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Oleh karena itu KPU juga berharap dukungan masyarakat dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
“Mohon dukungan, mulai dari pra Pemilu, penyelenggaraan Pemilu, hingga pasca Pemilu. Jadi mekipun ada KPU, Bawaslu dan DKPP juga, kalau tidak ada dukungan dari elemen masyarakat, maka penyelenggaraan Pemilu bisa dikatakan tidak berhasil,” tandasnya.
Penulis: Novira