Bacaini.id, KEDIRI – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar meminta masyarakat pengguna rokok elektrik (vape) untuk tidak memakai produk ilegal. Sejak tahun 2014, pengguna vape di Indonesia naik pesat.
Di depan 45 user dan seller vape di Kediri, Abu Bakar memberikan pemahaman pentingnya menggunakan produk bercukai. Salah satunya adalah membantu pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Cukai ini nantinya akan diambil oleh pemerintah pusat lalu dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah. Nah, itu digunakan untuk membayar JKN. Tentu ini dampaknya positif,” kata Abu Bakar saat melakukan sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Cukai, di Ruang Gong Wang Fu Grand Surya Kediri, Rabu, 27 Oktober 2021.
Ini pertama kali user dan seller vape dikumpulkan untuk menerima pengetahuan tentang cukai. Hadir dalam sosialisasi ini Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Charda Ika Wijaya dan Kepala Bagian Perekonomian Zachrie Ahmad.
Menurut Abu Bakar, perkembangan rokok elektrik atau vape di Indonesia meningkat sejak tahun 2013-2014. Vape mulai digemari dan diminati termasuk di kalangan anak muda baik sekedar coba-coba ataupun mengikuti trend.
Vape sendiri masuk bagian dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sehingga menjadi barang kena cukai.
“Hasil tembakau baik yang sudah diekstrak atau dijadikan liquid atau apapun yang disebut HPTL itu dikenakan cukai. Apabila rekan-rekan menemukan produk vape ilegal mohon untuk tidak diperjualbelikan dan mungkin bisa dilaporkan,” ujar Mas Abu.
Abu Bakar melihat vape memiliki potensi yang besar di Kota Kediri. Karena itu dia mendorong komunitas vape bisa membuat cairan rokok elektrik (liquid vape) sendiri. Agar nantinya industri ini bisa besar di Kota Kediri.
“Nanti bisa juga ditanyakan bagaimana liquid ini bisa menjadi legal. Kalau rekan-rekan mau bikin pabrik liquid vape silahkan. Saya sudah buat perizinan di Kota Kediri lebih mudah diakses. Nanti urus izinnya lalu urus ke Bea Cukai dan bayar cukainya. Pasti nanti usahanya bisa besar kalau menggunakan yang legal,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Kediri bersama Bea Cukai mengajak user dan seller vape di Kota Kediri untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kota Kediri. Sehingga, dana bagi hasil cukai dan tembakau bisa termanfaatkan dengan baik. (*)





