Virus Covid-19 varian baru telah menyebar ke beberapa negara di dunia. Sebelumnya virus dengan nama B117 ini pertama kali ditemukan di Negara Inggris.
Dikutip dari CNBC, virus yang saat ini sudah sampai di Singapura ini dipastikan lebih menular dari corona yang sebelumnya sudah menyebar ke hampir seluruh dunia.
Bahkan menurut Satgas Covid IDI Prof Zubairi Djoerban, varian ini menular 70 persen lebih cepat dari yang sebelumya. Hal itu terlihat dari kasus di Inggris yang naik yang 90 persennya merupakan virus generasi baru.
“Namun para ahli sangat yakin bawah memang varian B117 amat menular namun tidak lebih mematikan. Tidak lebih mematikan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.
Mengutip Times of India, sejumlah gejala baru juga muncul pada pasien Covid-19. Selain gejala paling umum yang kerap muncul, ada tujuh gejala baru yang dirasakan penderita covid jenis baru diantaranya
– kelelahan
– kehilangan selera makan
– sakit kepala
– diare
– delirium
– nyeri otot
– ruam pada kulit
Kabar baiknya, hingga berita ini ditulis, pemerintah Republik Indonesia belum menemukan adanya kasus varian baru virus Covid-19 ini. Namun meskipun demikian pemerintah tetap mewaspadai adanya penularan.
Untuk mencegah itu terjadi, pemerintah menutup sementara seluruh WNA yang akana memasuki Indonesia pada awal Januari mendatang.
“Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers pada Senin, 28 Desember 2020 di Kantor Presiden.
Bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung per tanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2020 mendatang, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.
“Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” pungkasnya.