• Login
Bacaini.id
Sunday, May 3, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Viral Tik Tok Injak Bendera, Bisa Dipenjara 5 Tahun

ditulis oleh
19 August 2020 17:12
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi bendera. Foto Istimewa

Ilustrasi bendera. Foto Istimewa

Aksi sekelompok wanita yang berpose di atas bendera Merah Putih membuat geram masyarakat. Mereka bisa dihukum penjara hingga lima tahun atau denda sebesar Rp 500 juta.

Aksi sekelompok perempuan yang terekam menduduki dan menginjak bendera Merah Putih masih menjadi perhatian warganet. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @nenk_update.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah wanita menyiapkan bendera Merah Putih berukuran besar di lantai atap rumah. Selanjutnya mereka berpose dengan berbagai gaya layaknya foto model di atas bentangan bendera.

Tak hanya memancing komentar pedas warganet, aksi tersebut juga bisa mengantarkan mereka mendekam ke penjara. Sebab hingga kini tak banyak yang tahu jika pemerintah telah mengeluarkan undang-undang khusus tentang memperlakukan bendera merah putih.

Aturan tersebut dituangkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 66 menyebutkan dengan tegas sebagai berikut, Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Entah mengetahui atau tidak, perbuatan sekelompok wanita di video tersebut jelas memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009. Sebab meski sudah menghapus postingan tersebut, beberapa warganet berhasil menyimpan videonya sebagai alat bukti.

Selain menginjak, merusak, merobek, atau membakar, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur prosedur lain terhadap bendera merah putih. Seperti ukuran dan lokasi pemasangan bendera yang diwajibkan dan diperbolehkan.

Bendera yang diperbolehkan adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang. Posisi warna merah di atas dan putih di bawah dengan kedua bagiannya berukuran sama. Warna bendera juga tak boleh luntur.

Ukuran bendera juga spesifik untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, di lapangan umum, penggunaan di ruangan, di mobil Presiden dan Wakil Presiden, di mobil pejabat negara, kendaraan umum, kapal, kereta api, pesawat udara, hingga di atas meja. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: injak benderatik tok
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Viral Foto Tak Hormat Bendera, Ini Penjelasan Pemkot Kediri – Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dengan simbol kebebasan berekspresi dan aktivitas jurnalis

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Tema Perdamaian hingga Tantangan Kebebasan Media di Indonesia

Hamparan bunga liar berwarna-warni di Namaqualand saat musim semi

Wisata Bunga Liar Mendunia: Alternatif Selain Sakura, Ini Destinasi Terbaiknya

Ilustrasi Gojek. Foto: istimewa

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Gojek-Grab, Ini Perhitungannya

  • Ilustrasi pendidikan di zaman kolonial. Foto: istimewa

    Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In