• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, August 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Viral Tik Tok Injak Bendera, Bisa Dipenjara 5 Tahun

ditulis oleh redaksi
19/08/2020
Durasi baca: 2 menit
586 6
1
Viral Tik Tok Injak Bendera, Bisa Dipenjara 5 Tahun

Ilustrasi bendera. Foto Istimewa

Aksi sekelompok wanita yang berpose di atas bendera Merah Putih membuat geram masyarakat. Mereka bisa dihukum penjara hingga lima tahun atau denda sebesar Rp 500 juta.

Aksi sekelompok perempuan yang terekam menduduki dan menginjak bendera Merah Putih masih menjadi perhatian warganet. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @nenk_update.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah wanita menyiapkan bendera Merah Putih berukuran besar di lantai atap rumah. Selanjutnya mereka berpose dengan berbagai gaya layaknya foto model di atas bentangan bendera.

Tak hanya memancing komentar pedas warganet, aksi tersebut juga bisa mengantarkan mereka mendekam ke penjara. Sebab hingga kini tak banyak yang tahu jika pemerintah telah mengeluarkan undang-undang khusus tentang memperlakukan bendera merah putih.

Aturan tersebut dituangkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 66 menyebutkan dengan tegas sebagai berikut, Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Entah mengetahui atau tidak, perbuatan sekelompok wanita di video tersebut jelas memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009. Sebab meski sudah menghapus postingan tersebut, beberapa warganet berhasil menyimpan videonya sebagai alat bukti.

Selain menginjak, merusak, merobek, atau membakar, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur prosedur lain terhadap bendera merah putih. Seperti ukuran dan lokasi pemasangan bendera yang diwajibkan dan diperbolehkan.

Bendera yang diperbolehkan adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang. Posisi warna merah di atas dan putih di bawah dengan kedua bagiannya berukuran sama. Warna bendera juga tak boleh luntur.

Ukuran bendera juga spesifik untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, di lapangan umum, penggunaan di ruangan, di mobil Presiden dan Wakil Presiden, di mobil pejabat negara, kendaraan umum, kapal, kereta api, pesawat udara, hingga di atas meja. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: injak benderatik tok
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Viral Foto Tak Hormat Bendera, Ini Penjelasan Pemkot Kediri – Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Malam Tirakatan, Ruang Refleksi Sejarah dan Masa Depan

Malam Tirakatan, Ruang Refleksi Sejarah dan Masa Depan

ritual minta hujan masyarakat nusantara

4 Ritual Minta Hujan Masyarakat Nusantara: Ada Darah dan Tarian

#PersatuanUntukMaju: Dari Retorika Kampanye ke Gerakan Sosial?

#PersatuanUntukMaju: Dari Retorika Kampanye ke Gerakan Sosial?

  • Rapat paripurna DPRD Blitar kembali gagal digelar

    Paripurna DPRD Blitar Gagal Lagi: Legislatif dan Eksekutif Adu Kuat

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15488 shares
    Share 6195 Tweet 3872
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16602 shares
    Share 6641 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10868 shares
    Share 4347 Tweet 2717
  • Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1467 shares
    Share 587 Tweet 367

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112