• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Viral Foto Tak Hormat Bendera, Ini Penjelasan Pemkot Kediri

ditulis oleh redaksi
20 August 2020 18:06
Durasi baca: 2 menit
Viral Foto Tak Hormat Bendera, Ini Penjelasan Pemkot Kediri

Foto penghormatan bendera yang viral di medsos. Sumber: Facebook

KEDIRI – Foto perempuan yang tidak memberi hormat saat upacara bendera di samping Wali Kota Kediri akhirnya terungkap. Foto itu viral di media sosial dengan beragam komentar miring dari warganet.

Foto yang beredar luas itu menampakkan sosok Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar bersama beberapa orang sedang melakukan penghormatan bendera. Namun ada satu perempuan berjilbab yang tak tampak mengangkat tangan seperti yang lain.

Foto itu memicu beragam reaksi dari warganet yang sebagian besar mengecam tindakan perempuan tersebut. Tak sedikit yang meminta Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar untuk menegur perempuan yang diduga pegawai negeri sipil itu.

baca ini Viral Tik-Tok Injak Bendera Bisa Dipenjara 5 Tahun

Tak ingin berlarut-larut, Pemerintah Kota Kediri akhirnya memberikan penjelasan atas foto tersebut. Melalui akun Instagram Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Kediri, dijelaskan bahwa foto tersebut tak menyalahi ketentuan. Berikut penjelasannya.

Hai sahabat harmoni, kita ingin berbagi info nih tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Nah pada Bab III yang mengatur tata tertib penggunaan tercantum pada Pasal 20, menyebutkan Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.

Sedangkan mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Untuk mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari- jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi- wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Kediri Apip Permana saat dihubungi Bacaini menjelaskan, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi tentang bendera merah putih.

Apip Permana juga menjelaskan bahwa perempuan yang ada di dalam foto itu bukanlah PNS. Dia adalah Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Dra. Firdaus atau Kak Edo. “Jadi tidak ada yang salah dari pose mereka saat penghormatan bendera,” kata Apip. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: abdullah abu bakarDPRD Kota Kedirihormat benderapemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

fenomena grey divorce

Mengenal Grey Divorce, Fenomena Cerai di Usia Paruh Baya

sosok soedjatmoko

Hanya Soedjatmoko, Cendikiawan Indonesia Segala Bidang yang Diakui Dunia

Sukses Lampaui Skor IMDI Jatim dan Nasional, Pemkot Kediri Ungkap Strategi Melalui Pemberdayaan KIM

Sukses Lampaui Skor IMDI Jatim dan Nasional, Pemkot Kediri Ungkap Strategi Melalui Pemberdayaan KIM

  • istana disney land di jombang

    Ngintip Istana Disney Land yang Didirikan Polres Jombang: Gratis Kopi dan Pijat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Imigrasi Blitar Cekal Warga Terkait Kasus Korupsi, Tapi Rahasia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisatawan Domestik di Libur Nataru Pilih Jogja Ketimbang Bali  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112