• Login
Bacaini.id
Friday, March 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Vinanda Menang, Mas Abu Hadapi Proses Hukum?

ditulis oleh Redaksi
5 December 2024 11:54
Durasi baca: 1 menit
Abu Bakar dan istri berpamitan di Balai Kota Kediri. Foto:humas

Abu Bakar dan istri berpamitan di Balai Kota Kediri. Foto:humas

Bacaini.ID, KEDIRI – Teka teki nasib mantan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar usai istrinya kalah dalam pilkada Kota Kediri 2024 terjawab. Pemerintahan Vinanda – Gus Qowim tak akan mencari-cari kesalahan rezim sebelumnya, kecuali ditemukan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.

Komitmen itu disampaikan Tim Pemenangan Vinanda – Gus Qowim yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kediri, Ashari. “Saya mendengar jauh sebelum agenda pilkada, sudah ada beberapa persoalan di pemerintah daerah yang masuk di ranah aparat penegak hukum,” kata Ashari dalam program podcast Open Table yang tayang pada, Senin 2 Desember 2024.

Ashari mengatakan jika memang hal itu bisa dibuktikan, maka aparat penegak hukum akan menggunakan kapasitasnya untuk memproses. Namun proses tersebut tidak bisa dimaknai sebagai kepentingan politik dari pemenang pemilu.

“Jadi kalau habis ini nanti ada persoalan-persoalan (hukum), itu sudah menjadi ranah penegak hukum. Mohon masyarakat mengerti kalau memang tidak ada persoalan, saya yakin tidak akan dicari-cari,” tambah Ashari.

Legislator DPRD Kota Kediri ini menambahkan jika tidak ada pemerintahan manapun yang bersih dari kesalahan. Namun jika hal itu menjadi hal yang sangat merugikan masyarakat, maka proses hukum akan berjalan dengan mekanismenya sendiri tanpa intervensi politik.

Penulis: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Yaqut Cholil Qoumas. Foto: istimewa

Yaqut Cholil Qoumas Kumpulkan Uang dari Biro Haji Untuk Suap Pansus DPR RI

Pemkab Jember Pastikan THR bagi PPPK Paruh Waktu Terbayar

Gus Fawait Apresiasi Kesiapan Pos Pengamanan Mudik Jember

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterlaluan, Pemkab Sidoarjo Membuat Acara Bukber Mewah Tema Bollywood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak di Trenggalek Mulai Diperbaiki Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, Pemkab Siapkan Rp95 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In