• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Vinanda – Gus Qowim Akan Dilantik 6 Februari 2025 oleh Presiden

ditulis oleh Redaksi
22 January 2025 19:36
Durasi baca: 2 menit
Vinanda – Gus Qowim Akan Dilantik 6 Februari 2025 oleh Presiden

Pasangan Vinanda - Gus Qowim. foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri bersepakat untuk melakukan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilakukan pada 6 Februari 2025. Hal ini berlaku bagi daerah yang tidak terjadi perselisihan di Mahkamah Konstitusi.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu, 22 Januari 2025. Rapat tersebut menyepati bahwa pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan oleh KPUD, akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025.

Pelantikan dilakukan secara langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta. Tercatat jumlah kepala daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi dan bisa dilantik pada 6 Februari 2025 terdiri dari 21 Gubernur dan Wakil Gubernur, 225 Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota.

baca ini Ketahuan Memberi Uang Kapolres, Ketua KPU Paniai Diberhentikan

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja dan dengar pendapat di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Sedangkan pelantikan kepala daerah yang masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan MK selesai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tercatat jumlah kepala daerah yang masih bersengketa adalah 16 Gubernur dan Wakil Gubernur, 190 Bupati dan Wakil Bupati, serta 43 Walikota dan Wakil Walikota.

Pelantikan Vinanda – Gus Qowim

Dengan keputusan tersebut, pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kediri terpilih, yakni Vinanda Pramewasti dan KH Qowimuddin Thoha akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025. Sebab hingga kini tidak ada sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.

“Alhamdulillah Kota Kediri tidak ada sengketa hasil di MK,” kata Ketua KPU Kota Kediri Reza Christian.

Terkait pelaksanaan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, menurut Reza, hal itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri dan KPU RI untuk memutuskan.

Penulis: Hari Tri Wasono  

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gus qowimPilkada SerentakVinanda PrameswatiWali Kota Kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

kejari trenggalek

Kejari Trenggalek Jadi Wali Anak Berstatus Rentan, Kok Bisa?

Politik Pencitraan Menteri Pangan

Politik Pencitraan Menteri Pangan

Aktor Epy Kusnandar “Kang Mus” Meninggal Dunia

Aktor Epy Kusnandar “Kang Mus” Meninggal Dunia

  • Keajaiban Puasa Manusia dan Binatang

    Membaca Kekuatan Fiskal Kota Kediri, Aman atau Bahaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Ribu Arsip Imigrasi Blitar Musnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orasi Wali Kota Blitar di Tengah Unjuk Rasa Massa Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112