Bacaini.id, KEDIRI – Polres Kediri Kota akan memperluas pemeriksaan saksi dalam kasus tewasnya santri Pondok Pesantren Al Hanifiyyah. Termasuk pengurus pondok pesantren.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Pratama mengatakan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Kami masih memerlukan dua saksi tambahan dari pihak pondok pesantren,” kata Nova kepada Bacaini.id, Rabu, 28 Februari 2024.
Nova memastikan keempat tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Kediri. Mereka adalah AF, 16 tahun, MA, 18 tahun, MN, 18 tahun, dan AK, 17 tahun.
Terkait visum yang dilakukan tim dokter RS Banyuwangi, Nova menyebut hasil itu belum keluar. Dari visum itu akan menjelaskan penyebab kematian korban yang diduga akibat penganiayaan.
Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri W