“Hanya hak pakai, jadi puluhan warga yang menolak pindah dan tetap menempati lahan tersebut bisa dikatakan ilegal,” jelas Darwan.
Darwan menyebutkan, ada lebih dari lima hektar lahan milik pemprov yang saat ini masih ditempati oleh warga. Jika surat peringatan ketiga ini tidak dihiraukan, maka petugas akan memberikan surat teguran pada warga.
“Kemungkinan bulan depan akan dilakukan pengosongan lahan untuk digunakan pelebaran rumah sakit,” pungkasnya.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira