Putut, perwakilan warga mengatakan bahwa petugas gabungan datang untuk memberikan surat peringatan ketiga pengosongan lahan. Sebelumnya ada juga petugas yang datang melakukan sosialisasi rencana penertiban aset pemerintah provinsi. “Sebenarnya keinginan warga sederhana, hanya meminta ganti rugi bangunan jika diminta pindah,” kata Putut.
Pengosongan lahan ini, lanjut Putut, menyasar 20 KK dengan jumlah total 21 bangunan rumah dan ruko. Bangunan tersebut sudah ditempati warga selama 38 tahun. “Jika diminta pindah, warga hanya minta ganti rugi bangunan,” tegasnya.
Direktur RSU Dhaha Husada, dr. Darwan Triyono membenarkan jika puluhan warga tersebut telah menempati lahan milik Pemprov Jatim selama 38 tahun. Namun statusnya hanya hak pakai. Sejak tahun 2018 Pemprov Jatim sudah tidak ada kerja sama sehingga menarik kembali lahan tersebut.