Bacaini.id, KEDIRI – Ribuan warga Kabupaten Kediri dipastikan tak bisa mencoblos lagi pada pilpres 2024 mendatang. Mereka tak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih paska pelaksanaan pilkada 2020 kemarin.
Keberadaan ribuan pemilih yang kehilangan hak politik ini diketahui dari Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri. “Paska pemilu tahun 2020 ditemukan ribuan pemilih tidak memenuhi syarat, sehingga update data harus dilakukan,” kata Eka Wisnu Wardhana, Komisioner Divisi Data KPU Kabupaten Kediri kepada Bacaini.id, Jumat 7 Mei 2021.
Wisnu menjelaskan, PPDB merupakan kegiatan di luar tahapan pemilu yang wajib dilakukan. Hasilnya KPU menemukan 2.044 TMS (tidak memenuhi syarat) dari berbagai kategori,” kata Wisnu.
Tahapan yang dilakukan untuk mengupdate data pemilih adalah mencoret atau mengeluarkan pemilih TMS, sekaligus menambahkan jumlah pemilih baru yang sudah ditentukan pada tahap sebelumnya.
Menurut Wisnu, data pemilih TMS didapat dari pemilih meninggal sebanyak 143 orang, pemilih ganda 63 orang, pindah domisili 512 orang, pemilih tidak dikenal sebanyak 24 orang, satu dari TNI, serta 6 orang yang dinyatakan bukan penduduk asli KTP Kabupaten Kediri.
“Daftar pemilih tetap pada pemilihan serentak Tahun 2020 sebesar 1.231.512 dikurangi dengan pemilih TMS 2.044 orang, ditambah 761 pemilih baru sudah kami tetapkan. Sehingga jumlah pemilih pada April 2021 ini sebanyak 1.230.229 orang,” kata Wisnu.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW
Tonton video: