Bacaini.ID, BLITAR – PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun terus berusaha meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang (JPL), utamanya di wilayah kerja Blitar, Kediri dan Madiun.
Jelang perayaan HUT ke-80 RI, Daop 7 Madiun menggelar road show sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.
Sosialisasi diikuti dengan pemasangan spanduk himbauan keselamatan di 80 titik JPL.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul mengatakan kegiatan untuk menggugah kesadaran masyarakat.
Bagaimana mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api adalah hal yang penting termasuk saat melintas di perlintasan sebidang.
“Pada HUT ke-80 RI ini, KAI Daop 7 Madiun mengusung tema Dengan Semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Mari Kita Wujudkan Indonesia Maju dengan Tertib Berlalu Lintas dan Selamat di Perlintasan Sebidang,” terang Zainul.
“Harapannya, seluruh perlintasan sebidang KA dapat aman dan bebas dari insiden yang tidak diinginkan. Dalam kegiatan ini, kami menggandeng berbagai stakeholder, kewilayahan dari TNI/Polri serta Komunitas Pencinta Kereta Api atau Railfans,” tambahnya.
Pada tahun 2025 wilayah Daop 7 Madiun diketahui masih memiliki 215 perlintasan sebidang. Terdiri dari 163 perlintasan resmi dijaga dan 52 perlintasan resmi tidak dijaga.
Khusus di wilayah Blitar, kata Zainul terdapat 56 JPL, terdiri dari 49 sebidang dan 7 tidak sebidang (underpass).
KAI Daop 7 Madiun bersama stakeholder terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan KA, salah satunya dengan menutup perlintasan yang berpotensi membahayakan.
“Sepanjang tahun 2025 ini telah dilakukan penutupan 4 perlintasan resmi dan 3 perlintasan sebidang tidak dijaga,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan KAI Daop 7 Madiun, sepanjang Januari–Juli 2025 telah terjadi 24 peristiwa temperan kereta api.
Perinciannya 7 kejadian di perlintasan sebidang dan 17 kejadian di jalur/petak jalan. Dampak yang timbul dari 7 peristiwa di perlintasan sebidang di antaranya luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.
Zainul mengingatkan, jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area yang berbahaya dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat.
“Kami menghimbau agar warga selalu berhati-hati dan mematuhi aturan. Keselamatan adalah prioritas utama, bukan hanya bagi perjalanan KA, tetapi juga bagi pengguna jalan,” tegasnya.
KAI juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi langkah “BERTEMAN” — berhenti, tengok kiri-kanan, aman, dan jalan — serta tidak membuat atau membangun perlintasan liar.
Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 90 huruf d menyatakan: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Sedangkan Pasal 124 menegaskan: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Daop 7 Madiun memanfaatkan momentum HUT ke-80 RI untuk mengajak bersama-sama mewujudkan kesepahaman bahwa keselamatan di perlintasan tanggung jawab semua.
“Pelanggaran tidak hanya membahayakan pengendara jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” pungkas Zainul.
Penulis: Solichan Arif